News  

Petani Aceh Timur Desak RAB dan CPCL PSR Dibuka

KabarAktual.id — Puluhan petani penerima program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Timur mendesak pengurus koperasi, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), serta Dinas Perkebunan/Tim PSR membuka dokumen Rencana Kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL).

Petani meminta dokumen tersebut diserahkan dalam bentuk salinan kepada peserta program secara terbuka. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan penggunaan dana hibah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sesuai peruntukan dan mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan PSR.

Desakan tersebut muncul setelah dalam sepekan terakhir mencuat sejumlah persoalan terkait pelaksanaan PSR di beberapa lokasi, di antaranya Desa Alue Patong, Jambo Balee, dan Tepin Raya, yang sebelumnya diberitakan sejumlah media. Para petani juga ingin mengetahui secara rinci penggunaan dana bantuan PSR yang mencapai Rp60 juta per hektare.

Rincian yang diminta mencakup biaya pengadaan bibit, pupuk, upah tenaga kerja, penyiapan lahan hingga biaya pemeliharaan tanaman belum menghasilkan (TBM) tahun pertama sampai tahun ketiga.

Baca juga: Tata Kelola PSR; Pentingnya Integritas dan Akuntabilitas Program Negara di Aceh Timur

Pendamping petani dari LSM GEURAM, Nuraki, mengatakan penerima manfaat memiliki hak untuk mengetahui laporan keuangan dan RAB program yang mereka terima. Koperasi atau Gapoktan yang menjadi pengelola program, kata dia, harus menerapkan prinsip transparansi karena bertindak sebagai lembaga yang mengelola dan menyalurkan dana untuk kepentingan petani.

Lewat pernyataan tertulis yang diterima media ini, dijelaskan, pekebun penerima dana hibah berhak meminta laporan keuangan dan RAB. “Koperasi atau Gapoktan wajib transparan karena bertindak sebagai lembaga pengelola dan penyalur amanah,” kata Nuraki.

Ia juga menegaskan PSR merupakan program dengan pola swakelola yang semestinya direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi bersama oleh petani. “Apabila petani tidak menguasai dokumen PSR, dapat dipastikan kegiatan tersebut telah menyimpang di lapangan,” ujarnya.

Nuraki menduga terdapat pola persoalan yang serupa dalam tata kelola PSR tahun 2024. Dugaan tersebut, kata dia, perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama dengan melihat kondisi tanaman di sejumlah lokasi yang dinilai kurang terurus.

Berdasarkan data sementara yang dihimpun, Kabupaten Aceh Timur pada 2025 mendapat alokasi dana hibah PSR sekitar Rp150,9 miliar untuk areal seluas 2.515 hektare.Alokasi tersebut tersebar di sejumlah desa, antara lain Blang Gleum seluas 131,5 hektare, Snb Bayu 356 hektare, Alue Canang 179 hektare, Sri Mulya 376 hektare, Sungai Raya 302,5 hektare, Cek Mbon 430,5 hektare, Alue Itam Krueng Lingka 150 hektare, Arul Pinang 321,5 hektare, dan Blang Seunong 277 hektare.

Dengan nilai bantuan yang mencapai ratusan miliar rupiah, petani berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan PSR membuka dokumen program secara transparan agar penggunaan dana dapat diketahui dan diawasi oleh penerima manfaat.[]

bank aceh