KabarAktual.id – Praktik penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Seleksi Mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, mengungkapkan adanya perguruan tinggi yang menetapkan uang pangkal mencapai Rp1,5 miliar untuk program studi tertentu.
Pernyataan itu disampaikan Habib dalam rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Menurut Habib, besaran IPI yang sangat tinggi tersebut telah menjadi rahasia umum di sejumlah perguruan tinggi ternama, khususnya pada fakultas dan program studi yang memiliki tingkat peminat tinggi. Di Bandung ada beberapa perguruan tinggi ternama untuk fakultas dan jurusan tertentu yang berkembang dan ini menjadi rahasia umum sampai ada yang nilainya Rp1 miliar, malah Rp1,5 miliar. “Tidak perlu saya sebutkan namanya, namun ini berlangsung,” kata Habib.
Ia menilai kondisi tersebut memunculkan kesan bahwa akses masuk PTN melalui jalur mandiri lebih menguntungkan calon mahasiswa dari keluarga mampu. Sementara siswa berprestasi yang memiliki keterbatasan ekonomi berpotensi kehilangan kesempatan untuk mengenyam pendidikan tinggi di kampus negeri favorit.
Habib juga meminta pemerintah memastikan tidak ada praktik penerimaan tambahan di luar kuota yang telah ditetapkan melalui skema yang kerap disebut sebagai “jalur mandiri tambahan”. Kata dia, yang lain sudah dibatasi, tapi mandiri masih ada embel-embel mandiri tambahan. “Sampai sejauh mana pemerintah memberikan kepastian tidak adanya istilah mandiri tambahan,” ujarnya.
Baca juga: 2.397 Peserta SMMPTN Ujian di USK
Politikus tersebut menilai mekanisme Seleksi Mandiri masih dianggap sebagai “kotak hitam” oleh masyarakat karena prosesnya dinilai kurang transparan dibandingkan dua jalur seleksi nasional lainnya, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Menurutnya, publik sulit memverifikasi apakah seorang peserta diterima karena prestasi akademik dan hasil tes yang baik atau karena kemampuan membayar biaya pendidikan yang tinggi. “Jadi seloroh antar orang tua calon mahasiswa, ‘Ah kamu kurang, harusnya kamu sekian’,” kata Habib menggambarkan persepsi yang berkembang di masyarakat.
Menanggapi hal itu, Mendiktisaintek Brian Yuliarto menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah mengatur batas maksimal IPI yang dapat dikenakan kepada mahasiswa jalur mandiri.
Menurut Brian, besaran IPI tidak boleh melebihi empat kali nilai Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang berlaku.”Jadi itu tidak boleh seharusnya, yang sangat mahal itu,” tegas Brian.
Baca juga: 10 PTS Terbaik 2026
Ia mengatakan kementeriannya akan kembali mengingatkan seluruh PTN melalui surat edaran agar mematuhi ketentuan yang berlaku.Brian juga meminta masyarakat melaporkan jika menemukan praktik yang diduga melanggar aturan. “Kalau memang ada hal-hal yang dilanggar atau apa, silakan disampaikan kepada kami untuk kita tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan informasi biaya pendidikan yang dipublikasikan berbagai PTN di situs resmi masing-masing, IPI tertinggi umumnya ditemukan pada program studi rumpun Kedokteran. Selain uang pangkal yang besar, UKT pada program studi tersebut juga cenderung lebih tinggi dibandingkan jurusan lain di kampus yang sama.
Pada umumnya IPI dibayarkan satu kali saat awal perkuliahan, meski beberapa perguruan tinggi memberikan opsi pembayaran secara bertahap dalam beberapa termin.[]












