KabarAktual.id — Pengamat kebijakan publik, Dr Usman Lamreung, meminta Pemerintah Aceh segera menyiapkan regulasi baru pasca pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Langkah itu dinilai penting agar pelayanan kesehatan tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan kebijakan di lapangan.
Menurut Usman, Pemerintah Aceh harus bergerak cepat menyusun semacam petunjuk teknis (Juknis) sebagai turunan Qanun JKA. Regulasi baru tersebut diperlukan untuk memastikan sistem pelayanan kesehatan berjalan lebih terukur, akurat, dan akuntabel.
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi data antara Pemerintah Aceh, BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, Dukcapil, serta pemerintah kabupaten/kota agar data penerima manfaat benar-benar valid. Upaya itu dinilai penting guna mencegah persoalan tata kelola seperti pembayaran premi ganda.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pergub JKA Dicabut; Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa
“Regulasi baru tidak boleh terlalu lama disiapkan karena dapat berdampak terhadap pelayanan rumah sakit, puskesmas, dan kepastian jaminan kesehatan masyarakat,” kata Usman dalam pernyataan persnya.
Akademisi ini menilai Pemerintah Aceh perlu menyiapkan anggaran yang memadai untuk pembayaran premi BPJS bagi masyarakat dari kelompok miskin hingga desil 6–10 yang belum memiliki perlindungan kesehatan yang cukup. Menurutnya, pembiayaan dapat dilakukan melalui rasionalisasi program dan kegiatan dalam APBA Perubahan.
Selain itu, ia meminta Pemerintah Aceh bersama BPJS Kesehatan memastikan seluruh masyarakat Aceh dalam kelompok desil 1–5 terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) nasional yang preminya ditanggung pemerintah melalui APBN.
Dalam situasi saat ini, Usman menilai program pembangunan fisik yang belum mendesak, termasuk pokok pikiran (pokir) dan kegiatan nonprioritas lainnya, dapat ditunda sementara demi menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan masyarakat.
Ia juga mendorong Pemerintah Aceh membangun komunikasi intensif dengan BPJS Kesehatan terkait mekanisme pembayaran premi, termasuk kemungkinan penjadwalan atau penundaan pembayaran sementara agar pelayanan kesehatan tidak terganggu selama masa transisi kebijakan.
Dia mengingatkan, regulasi baru JKA nantinya harus dibangun dengan prinsip transparansi dan keberlanjutan. “Sehingg melahirkan tata kelola JKA yang lebih sehat, akurat dalam pendataan, serta mampu menjamin hak kesehatan masyarakat Aceh,” ucapnya.[]












