KabarAktual.id — Gelombang penolakan terhadap Pergub JKA terus membesar. Tidak hanya mahasiswa turun ke jalan dan membuat posko di Kantor Gubernur Aceh, sedikitnya 10 pemerintah kabupaten/kota mulai mengambil sikap berbeda dari kebijakan Pemerintah Aceh.
Sejak Senin malam hingga Selasa dinihari (12/5/2026), massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh masih bertahan di depan Kantor Gubernur Aceh. Mereka mendirikan tenda dan posko perjuangan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan JKA berbasis desil yang dinilai merugikan rakyat kecil.
Salah seorang perwakilan massa aksi, Misbah, menyebut pihaknya akan terus bertahan hingga Pergub JKA dicabut. “Kami Aliansi Rakyat Aceh mengultimatum terhadap Gubernur Aceh. Jangan sekali-kali sombong terhadap rakyat Aceh,” kata Misbah di depan Kantor Gubernur Aceh.
Aliansi Rakyat Aceh juga mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar pada Rabu (13/5/2026) apabila Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, tidak menemui massa aksi. “Apabila beliau tidak menjumpai kami, jangan salahkan rakyat pada hari Rabu,” ujarnya.
Massa bahkan menyatakan siap menyegel Kantor Gubernur Aceh jika tuntutan mereka tidak direspons. “Kami juga membangun posko di Kantor Gubernur Aceh. Kami akan menyegel kantor pemerintahan ini,” tegas Misbah.
Selain bertahan di lokasi aksi, Aliansi Rakyat Aceh turut mengajak seluruh mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Aceh untuk bergabung dalam gerakan penolakan Pergub JKA.
Mereka juga mengklaim siap menyediakan penginapan, logistik dan akomodasi bagi mahasiswa dari daerah yang ingin datang ke Banda Aceh.
Di tengah memanasnya aksi mahasiswa, tekanan terhadap Pemerintah Aceh juga datang dari daerah. Sedikitnya 10 kabupaten/kota di Aceh mulai melonggarkan, menunda bahkan menolak penerapan ketat sistem desil dalam layanan JKA.
Daerah tersebut meliputi Kabupaten Nagan Raya, Aceh Utara, Aceh Tengah, Bener Meriah, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Selatan, Aceh Barat, Aceh Barat Daya dan Kota Lhokseumawe.
Sikap paling keras datang dari Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan atau TRK. Ia secara terbuka meminta rumah sakit dan puskesmas tetap melayani masyarakat tanpa melihat kategori desil. “Dalam pelayanan kesehatan, aspek kemanusiaan dan keselamatan nyawa pasien harus menjadi prioritas utama dibandingkan persoalan administrasi,” tegas TRK.
Ia bahkan menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan di Nagan Raya agar tidak menolak pasien hanya karena persoalan data sosial. “Layani dulu masyarakat yang sakit, urusan administrasi bisa diselesaikan kemudian,” ujarnya.
Penolakan serupa juga muncul di sejumlah daerah lain. Di Aceh Barat, Bupati Tarmizi menyatakan siap menanggung biaya pengobatan warga miskin yang salah data, bahkan menggunakan dana pribadi bila diperlukan. “Kalau regulasi menghambat, kami siap pakai dana pribadi. Yang penting rakyat tidak telantar,” kata Tarmizi.
Sementara di Aceh Barat Daya, pemerintah daerah meminta rumah sakit tetap melayani seluruh pasien tanpa mempersoalkan kategori desil.
Polemik JKA sendiri mulai memicu keresahan luas di tengah masyarakat sejak resmi diberlakukan pada 1 Mei 2026. Kebijakan tersebut menyebabkan lebih dari 544 ribu warga Aceh kategori Desil 8, 9 dan 10 tidak lagi dijamin layanan kesehatan umum oleh Pemerintah Aceh.
Masalahnya, validitas data desil dinilai masih bermasalah. Banyak warga miskin justru masuk kategori masyarakat mampu, sementara sebagian aparatur negara masih tercatat sebagai penerima bantuan.
Kondisi itu membuat banyak warga mulai takut berobat karena khawatir biaya rumah sakit tidak lagi ditanggung. Kini tekanan terhadap Pemerintah Aceh semakin besar.
Di satu sisi mahasiswa menduduki kantor gubernur dan mengancam aksi lebih besar, sementara di sisi lain para kepala daerah mulai mengambil langkah sendiri demi memastikan rakyat tetap bisa berobat.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di ruang publik Aceh: apakah Pemerintah Aceh akan tetap mempertahankan Pergub JKA, atau mulai mendengar suara daerah dan rakyat yang menolak kebijakan tersebut.[]












