KabarAktual.id — Sikap Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang tidak mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) menuai kritik keras. Mualem — sapaan mantan Panglima GAM itu — dinilai mengabaikan aspirasi rakyat.
Akademisi sekaligus pengamat kebijakan, Dr Taufik Abd Rahim, menegaskan dalam pernyataan tertulis yang diterima KabarAktual.id, Selasa (5/5/2026), bahwa gelombang aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa dan masyarakat Aceh pada 4 Mei 2026 merupakan bentuk penolakan nyata terhadap kebijakan tersebut.
Dikatakan, Pergub JKA tidak hanya bertentangan dengan semangat pelayanan publik, tetapi juga dinilai tidak sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010, Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006, serta semangat Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki 2005. “Pergub ini menjadi bentuk pengkhianatan terhadap rakyat Aceh, terutama dalam konteks pasca-konflik dan perdamaian,” ujar Taufik.
Baca juga: Pergub JKA tidak Dicabut, Begini Catatan Jubir Pemerintah Aceh
Menurutnya, dalam aksi tersebut sempat terjadi ketegangan yang berdampak pada mahasiswa dan masyarakat. Namun, Gubernur Aceh dinilai tidak menunjukkan sikap kepemimpinan dengan tidak hadir langsung menemui massa aksi. “Seharusnya gubernur yang menandatangani Pergub hadir dan bertanggung jawab langsung, bukan diwakilkan,” tegasnya.
Taufik juga menyoroti bahwa seluruh kebijakan pemerintah dibiayai oleh rakyat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), sehingga setiap keputusan harus berpihak pada kepentingan publik. Ia bahkan menduga adanya persoalan dalam pengelolaan anggaran yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Baca juga: Diduga Kesulitan Anggaran, RSUZA Krisis Obat
Lebih lanjut, Taufik menilai kepemimpinan Aceh saat ini lemah dan tidak responsif terhadap aspirasi publik. Ia menekankan bahwa dalam sistem demokrasi, rakyat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi. “Jika tidak mampu menjalankan amanah sebagai pemimpin, maka sebaiknya mundur,” ujarnya.
Pernyataan ini menambah daftar kritik terhadap kebijakan Pergub JKA yang hingga kini masih menuai polemik di tengah masyarakat Aceh. Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Mualem tetap menjalankan Pergub JKA sembari melakukan perbaikan data Desil.[]












