News  

Kuota Bisa Hangus, Hakim MK Sorot Logika Janggal Operator Seluler

Asrul Sani

KabarAktual.id — Fenomena kuota internet hangus kembali disorot dalam sidang uji materi Undang-Undang Telekomunikasi di Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim Konstitusi Arsul Sani mengaku “tergelitik” dengan penjelasan operator seluler yang menyebut skema kuota tanpa batas waktu berpotensi memicu kemacetan jaringan (network congestion).

Pernyataan itu disampaikan dalam sidang perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 yang digelar, Senin (4/5/2026). Arsul awalnya mengapresiasi keterangan para pihak, termasuk operator seluler dan PLN, namun menilai ada kejanggalan dalam argumentasi yang disampaikan.

Logo Korpri

“Yang membuat saya tergelitik, di satu sisi operator menyebut rollover berpotensi menyebabkan kemacetan jaringan, tapi di sisi lain mereka juga punya produk rollover yang sudah berjalan,” ujar Arsul dalam persidangan.

Menurut dia, kondisi tersebut memunculkan paradoks. Di satu sisi, operator menolak skema kuota yang tidak hangus dengan alasan teknis, namun di sisi lain justru menyediakan layanan serupa kepada pelanggan dalam bentuk paket tertentu.

MK, lanjut Arsul, ingin mengetahui secara rinci bagaimana operator mengelola produk rollover yang sudah ada agar tidak menimbulkan gangguan jaringan. Penjelasan itu dinilai penting untuk menguji konsistensi dalil yang diajukan dalam persidangan.

“Mengelola seperti apa kira-kira, supaya ada gambaran. Ini tentu akan kami dalami, termasuk dari keterangan ahli,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum ATSI, Adnial Roemza, menjelaskan bahwa jika permohonan dikabulkan, operator akan kesulitan mengendalikan penggunaan layanan oleh pelanggan.

Ia menyebut potensi penyalahgunaan, seperti penimbunan kuota untuk diperjualbelikan kembali tanpa izin, hingga penggunaan untuk aktivitas ilegal.

Selain itu, operator juga dinilai akan kesulitan dalam merencanakan kapasitas jaringan. Kondisi tersebut berisiko memicu penumpukan beban akses atau network congestion yang berdampak pada penurunan kualitas layanan.

“Pelanggan tetap bisa mengakses internet, tetapi kecepatan akan sangat lambat. Ini tentu merugikan dari sisi pengalaman pengguna,” ujar Adnial.

Meski demikian, sorotan MK menegaskan adanya kejanggalan mendasar: ketika produk kuota rollover sudah eksis di pasar, alasan teknis terkait potensi kemacetan jaringan dinilai belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik—mengapa kuota internet masih bisa hangus.[]

Logo Korpri Logo Korpri