SUASANA tidak biasa terlihat di Kantor Gubernur Aceh pada Senin (4 Mei 2026) pagi. Aparat kepolisian berjaga di pintu gerbang hingga area parkir. Situasi ini berkaitan dengan rencana aksi unjuk rasa yang menyerukan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Sejak dua hari sebelumnya, ajakan demonstrasi telah beredar. Pada pagi itu, saya tiba di kantor gubernur sekitar pukul 09.30 WIB untuk memenuhi janji bertemu Teuku Kamaruzzaman (Ampon Man), sesama Juru Bicara Pemerintah Aceh. Dalam koordinasi rutin, kami menunggu Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir Syamaun, yang masih mengikuti rapat.
Sambil menunggu, kami membahas berbagai agenda, termasuk rencana aksi mahasiswa yang diperkirakan berlangsung siang hari. Tak lama kemudian, Sekda mengajak kami mengikuti Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Potensi Daerah lantai tiga. Di ruangan tersebut, telah hadir mahasiswa dan perwakilan organisasi kepemudaan (OKP) untuk membahas kebijakan JKA.
Baca juga: Minta Mualem Cabut Pergub JKA, Massa Kepung Kantor Gubernur Aceh
Evaluasi Pergub JKA yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB berlangsung dinamis. Mahasiswa dan OKP secara tegas meminta penjelasan terkait implementasi JKA sekaligus mendesak agar Pergub tersebut dikaji ulang dan direvisi agar lebih berpihak pada masyarakat.

Sekda Aceh memaparkan data terbaru terkait cakupan JKA. Dari total 5,7 juta penduduk Aceh, sekitar 57 persen masuk dalam Desil 1–5 dan telah dijamin melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebanyak 19,02 persen merupakan peserta asuransi dari kalangan TNI, Polri, dan ASN.
Sementara itu, sejak 1 Mei 2026, terdapat 10,60 persen masyarakat (sekitar 604 ribu jiwa) dalam Desil 6–7 yang menjadi peserta JKA. Selain itu, terdapat 4,85 persen data penduduk yang masih kosong (null), serta 7,3 persen masyarakat dalam kategori ekonomi atas (Desil 8–10) yang cenderung memilih layanan mandiri.
Baca juga: Ketua DPRA Tuding Sekda Potong Dana JKA Diam-diam, Cuma Tersisa Rp114 Miliar dari Rp806 Miliar
Menurut Sekda, data tersebut bersifat dinamis dan terus diperbarui, terutama melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi rujukan resmi pemerintah sejak 2025.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, menambahkan bahwa selama empat hari implementasi Pergub JKA, belum ditemukan kendala berarti. Jika terdapat persoalan, pemerintah mengklaim akan segera meresponsnya.
Perspektif Hukum
Diskusi juga berkembang ke aspek hukum. Mahasiswa menyoroti prinsip-prinsip dasar hukum, seperti utilitarianisme Jeremy Bentham, prinsip legalitas Lon Fuller, serta teori hierarki norma Hans Kelsen.
Dalam penjelasan, Pergub JKA dinilai telah memenuhi prinsip utilitarianisme karena ditujukan untuk memberikan manfaat terbesar bagi mayoritas masyarakat. Dari sisi prinsip legalitas, aspek yang perlu diperkuat adalah kesesuaian antara norma dan implementasi di lapangan.
Perwakilan Biro Hukum Setda Aceh menyatakan bahwa Pergub JKA telah sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan, termasuk Qanun Kesehatan Aceh dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, serta tidak bertentangan dengan konstitusi.
Di akhir FGD, Sekda membuka ruang evaluasi dan mengajak mahasiswa serta OKP untuk terlibat aktif dalam proses pengkajian kebijakan tersebut, sembari meminta waktu agar Pergub dapat diimplementasikan terlebih dahulu.
Aksi Demonstrasi di Halaman Kantor Gubernur
Pada siang hingga sore hari, sekitar pukul 15.00 WIB, ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Aceh menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Gubernur Aceh.
Mereka datang menggunakan truk dengan pengeras suara dan langsung menyuarakan tuntutan pencabutan Pergub JKA. Massa juga meminta bertemu Sekda Aceh.
Sekda Muhammad Nasir kemudian menemui langsung para demonstran dan memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut. Ia meminta masyarakat memberi waktu kepada pemerintah untuk menjalankan Pergub sebelum melakukan penilaian menyeluruh.
Menurutnya, hingga hari keempat implementasi, hasil evaluasi awal di sejumlah rumah sakit menunjukkan pelayanan kesehatan tetap berjalan normal tanpa penolakan pasien.
Sekda juga menegaskan bahwa pemerintah terus memperbaiki validitas data, namun memastikan masyarakat miskin tetap mendapatkan pelayanan kesehatan.
Aksi demonstrasi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan dan berakhir sekitar pukul 18.00 WIB.
Dua Pendekatan Berbeda
Dua peristiwa dalam satu hari tersebut menunjukkan pendekatan yang berbeda dalam menyikapi kebijakan publik. Mahasiswa dan OKP memilih jalur dialog dan terlibat langsung dalam proses evaluasi kebijakan, sementara massa aksi Aliansi Rakyat Aceh menempuh pendekatan tekanan dengan tuntutan pencabutan segera.
Perbedaan ini mencerminkan dinamika partisipasi publik dalam merespons kebijakan pemerintah, khususnya terkait isu strategis seperti jaminan kesehatan.[]
Penulis: Dr Nurlis Effendi, Juru Bicara Pemerintah Aceh












