KabarAktual.id — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah hanya melakukan penurunan (take down) konten video milik Amien Rais yang belakangan ramai diperbincangkan. Langkah itu diambil karena merupakan kewenangan pemerintah.
Meutya membantah adanya langkah gugatan sebagaimana beredar di sejumlah narasi publik. “Melakukan take down juga bagian dari proses langkah hukum yang memang menjadi kewenangan Komdigi,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).
Mantan jurnalis ini meluruskan kabar yang menyebut kementeriannya akan menempuh jalur gugatan terhadap pihak tertentu. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan bukan menjadi ranah kewenangan Komdigi.
“Tentu yang akan kita lakukan ini, ada beberapa pihak yang seolah-olah menyebut akan ada gugatan dan lain-lain. Itu tidak benar, bukan kewenangan Komdigi,” katanya.
Sebelumnya, Komdigi mengambil langkah penurunan konten terhadap video yang memuat pernyataan Amien Rais terkait Prabowo Subianto.
Pemerintah menilai isi video tersebut mengandung hoaks, fitnah, serta ujaran kebencian yang berpotensi memicu kegaduhan publik. “Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian,” kata Meutya, Jumat (1/5/2026).
Ia menjelaskan, hasil identifikasi menunjukkan video tersebut memuat serangan personal yang tidak memiliki dasar fakta. Narasi yang dibangun dinilai bersifat provokatif dan berpotensi memecah belah masyarakat.
Pemerintah, lanjutnya, menegaskan ruang digital harus dijaga sebagai wadah pertukaran gagasan yang sehat, bukan sarana penyebaran kebencian maupun serangan terhadap martabat individu.[]












