News  

Amien Rais tak Gentar Diseret ke Pengadilan, Tantang Pembuktian Terbuka Soal Hubungan Prabowo–Teddy

Amien Rais

KabarAktual.id — Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, tidak gentar menghadapi tudingan fitnah terkait pernyataannya soal hubungan pribadi Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya. Ia bahkan siap ke pengadilan dan meminta pembuktian dilakukan secara terbuka.

Mantan ketua MPR itu mengatakan, demokrasi akan berjalan baik kalau kebebasan mengeluarkan pendapat yang dijamin undang-undang dasar tidak dibatasi, tidak diberangus. Karena itu, dia mengingatkan agar tidak ada pembungkaman.

Logo Korpri

Amien menekankan bahwa dalam sistem demokrasi, setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat, termasuk jika berbeda dengan pemerintah maupun kelompok masyarakat lainnya. “Perbedaan pendapat merupakan hal wajar selama berkaitan dengan kepentingan bangsa,” ujar Amien usai acara Munas Partai Ummat di Sleman, Minggu (3/5/2026).

Baca juga: Video Amien Rais Sebut Teddy Gay Hilang dari YouTube

Ia juga menanggapi potensi langkah hukum atas pernyataannya di video yang sudah hilang di YouTube. Semua tuduhan, diminta, agar dibuktikan di pengadilan. “Saya akan sangat yakin di pengadilan, tunjukkan. Kita buktikan secara terbuka,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa apa yang disampaikan Amien Rais sebagai fitnah dan bentuk pembunuhan karakter terhadap kepala negara. Pernyataan tersebut merespons video yang diunggah Amien melalui kanal YouTube miliknya berjudul “Jauhkan Istana dari Skandal Moral”.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai konten video tersebut mengandung hoaks, ujaran kebencian, serta berpotensi memecah belah masyarakat. “Video tersebut memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal yang tidak memiliki dasar fakta serta berpotensi menciptakan kegaduhan publik,” ujar Meutya dalam keterangan resminya.

Komdigi juga menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang memproduksi maupun menyebarluaskan konten tersebut, mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).

Sementara itu, video yang menjadi polemik tersebut dilaporkan telah dihapus dari kanal YouTube Amien Rais. Hingga kini, polemik antara pernyataan Amien dan respons pemerintah masih menjadi sorotan publik.[]

Logo Korpri Logo Korpri