News  

Anggota Dewan Minta Bertemu Gubernur tanpa Pimpinan, Pengamat: Ketua DPRA Dianggap Sudah tidak Ada

Usman Lamreung

KabarAktual.id — Akademisi Usman Lamreung menilai permintaan sejumlah anggota DPRA untuk bertemu Gubernur Aceh tanpa melibatkan unsur pimpinan sebagai indikasi adanya persoalan serius di internal lembaga legislatif tersebut. Konflik itu pasti berimbas terhadap kinerja Dewan.

Pernyataan itu disampaikan Usman secara tertulis pada Selasa (7/4/2026), merespons dinamika rapat paripurna DPRA yang sebelumnya dilaporkan KabarAktual.id berlangsung panas dan diwarnai interupsi terbuka dari anggota dewan. “Kalau sesama mereka terjadi konflik, urusan rakyat pasti dinomorduakan,” ujarnya.

Logo Korpri

Melansir KabarAktual.id, Senin (6/4/2026), Ketua Komisi V DPRA, Rijaluddin, secara terbuka meminta agar seluruh anggota dewan dapat bertemu langsung dengan Gubernur Aceh tanpa melibatkan pimpinan. Permintaan itu disampaikan di forum resmi dan memicu ketegangan dengan Ketua DPRA, Zulfadhli, yang menolak interupsi tersebut.

Baca juga: Konflik Internal Makin Terbuka, Anggota DPRA Minta Bertemu Gubernur tanpa Pimpinan

Menurut Usman, interupsi di dalam rapat paripurna yang meminta gubernur menerima mereka tanpa pimpinan DPRA itu alarm serius. “Itu artinya, keberadaan Ketua DPRA dianggap tidak ada lagi,” ujarnya.

Dikatakan, dalam perspektif teori kelembagaan, lembaga legislatif modern dibangun di atas prinsip representasi berjenjang, di mana pimpinan dewan berfungsi sebagai representasi formal institusi dalam relasi eksternal, khususnya dengan eksekutif. “Upaya mengabaikan atau melompati peran pimpinan dalam komunikasi politik formal mencerminkan adanya disfungsi dalam struktur representasi tersebut,” ujarnya.

Peristiwa tersebut, lanjutnya, menunjukkan gejala delegitimasi internal terhadap otoritas pimpinan DPRA. Delegitimasi itu tidak selalu muncul dalam bentuk pernyataan eksplisit, melainkan dapat terbaca melalui tindakan simbolik, seperti interupsi dalam forum resmi dan permintaan membangun komunikasi langsung dengan eksekutif di luar mekanisme institusional. “Ini dapat dipahami sebagai bentuk resistensi terhadap kepemimpinan yang dianggap tidak lagi mampu mengartikulasikan kepentingan kolektif anggota,” katanya.

Baca juga: Pokir dan Ketidakberdayaan SKPA

Usman juga menyoroti adanya dukungan dari sejumlah anggota lain dalam forum tersebut, yang menurutnya mengindikasikan bahwa fenomena ini bersifat struktural, bukan insidental.

Ia menyebut kondisi tersebut berpotensi mencerminkan fragmentasi politik di tubuh DPRA yang tidak terkelola secara efektif. Fragmentasi itu dapat dipicu oleh perbedaan kepentingan fraksi, ketimpangan distribusi pengaruh dalam pengambilan keputusan, hingga lemahnya komunikasi politik internal.

Dalam kerangka demokrasi deliberatif, ia menekankan bahwa legislatif seharusnya menjadi ruang dialog rasional untuk mengelola perbedaan melalui argumentasi dan konsensus. Namun, ketika mekanisme tersebut tidak berjalan optimal, konflik cenderung muncul secara terbuka dan berpotensi merusak kohesi kelembagaan.

Dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, Usman menilai kondisi ini dapat berdampak langsung terhadap efektivitas fungsi utama DPRA, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. “Disfungsi internal akan menghambat pengambilan keputusan, memperlambat respons kebijakan, dan menurunkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah,” ujarnya.

Usman juga mengingatkan potensi terjadinya penurunan kapasitas kelembagaan atau institutional decay apabila kondisi tersebut tidak segera ditangani. Selain itu, dinamika tersebut dinilai berpotensi mengganggu relasi antara legislatif dan eksekutif. Permintaan bertemu gubernur tanpa melalui pimpinan, kata dia, dapat menciptakan preseden yang problematik dalam hubungan antar lembaga. “Jika direspons positif oleh eksekutif, berisiko memunculkan fragmentasi representasi legislatif. Sebaliknya, jika diabaikan, ketegangan internal bisa semakin meningkat,” katanya.

Dalam konteks kekhususan politik Aceh, Usman menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan kohesi DPRA sebagai lembaga representasi masyarakat dalam kerangka otonomi khusus. “DPRA tidak hanya sebagai pembuat kebijakan, tetapi juga simbol representasi politik masyarakat Aceh. Karena itu, setiap bentuk disfungsi internal harus segera direspons secara serius dan sistematis,” ujarnya.[]

Logo Korpri Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *