News  

Mulai 1 Mei 2026, Pemerintah Aceh tidak Lagi Tanggung JKA Semua Warga

RSUZA salah satu pelayanan kesehatan di Aceh yang melayani JKA (foto: Ist)

KabarAktual.id – Jika selama ini Pemerintah Aceh menanggung biaya berobat swmua lapisan masyarakat masyarakat setempat, ke depan tidak lagi. Mulai bulan Mei 2026, masyarakat sejahtera tidak lagi ditanggung biaya berobat dengan JKA.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang telah disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan. “Iya benar, pada Senin, 30 Maret 2026 kemarin Pemerintah Aceh telah menggelar rapat sosialisasi Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA,” kata MTA kepada awak media, Selasa (31/3/2026).

Logo Korpri

Ia menjelaskan, sosialisasi tersebut dipimpin oleh Asisten I mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh dan diikuti oleh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), biro terkait, serta pemerintah kabupaten/kota, rumah sakit, hingga puskesmas di seluruh Aceh melalui pertemuan daring.

Dalam kebijakan terbaru itu, Pemerintah Aceh menetapkan bahwa mulai 1 Mei 2026, masyarakat pada kategori ekonomi desil 8, 9, dan 10 tidak lagi masuk dalam cakupan pembiayaan JKA. “Dengan kebijakan terbaru pelaksanaan JKA 2026 ini, JKA hanya menanggung masyarakat Aceh pada level ekonomi desil 6 dan 7,” ujarnya.

Sebelumnya, skema pembiayaan JKA mencakup masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi. Untuk kelompok desil 1 hingga 5, pembiayaan BPJS Kesehatan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui program Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI).

Sementara itu, masyarakat pada desil 6 hingga 10 selama ini ditanggung oleh Pemerintah Aceh melalui program JKA, di luar TNI/Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, melalui kebijakan baru tersebut, cakupan JKA dipersempit hanya untuk kelompok ekonomi menengah, yakni desil 6 dan 7.

“Sedangkan untuk masyarakat yang masuk kategori ekonomi sejahtera (desil 8, 9 dan 10) mulai 1 Mei 2026 tidak lagi ditanggung JKA,” jelas MTA.

Meski demikian, Pemerintah Aceh memastikan bahwa layanan untuk penyakit katastropik tetap dijamin tanpa melihat kategori desil. “Untuk kasus medis serius seperti cuci darah tetap ditanggung JKA dan tidak dipengaruhi desil tertentu,” tambahnya.

Pemerintah Aceh juga meminta masyarakat yang terdampak kebijakan ini untuk beralih ke skema BPJS Kesehatan mandiri guna mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC).

MTA menyebutkan, pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan melalui tahap sosialisasi sebelum kebijakan tersebut diberlakukan secara penuh pada awal Mei 2026.

Ia menambahkan, perubahan skema JKA dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah yang tengah mengalami tekanan, terutama akibat penurunan signifikan dana Otonomi Khusus (Otsus). “Kebijakan ini didasari oleh kondisi fiskal Aceh yang lemah, terutama karena pendapatan Otsus menurun hingga 50 persen,” ujarnya.

Pemerintah Aceh juga mengimbau masyarakat untuk mengecek status desil ekonomi masing-masing melalui laman resmi data warga milik pemerintah daerah guna memastikan apakah masih termasuk dalam cakupan JKA.“Masyarakat dapat mengecek status desil melalui laman datawarga.acehprov.go.id,” pungkasnya.[]

Logo Korpri Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *