KEBIJAKAN pengelolaan aparatur negara kembali menghadapi ujian serius. Di tengah tekanan fiskal dan perencanaan anggaran yang kerap sarat kepentingan politik, nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpotensi berada di ujung tanduk. Jika tidak dikelola secara hati-hati, kondisi ini dapat mengarah pada apa yang dalam studi kebijakan publik disebut sebagai policy failure—kegagalan kebijakan yang berdampak luas terhadap masyarakat.
PPPK sejatinya merupakan instrumen strategis pemerintah dalam menjawab persoalan ketenagakerjaan, khususnya dalam menyerap tenaga kerja produktif seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Berdasarkan regulasi dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK diangkat melalui perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk mendukung kinerja pemerintahan. Namun, sifat kontraktual ini juga membuat posisi mereka rentan terhadap perubahan kebijakan, terutama dalam situasi tekanan anggaran.
Tekanan tersebut mulai terlihat dari kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Data menunjukkan bahwa pada Januari 2026, APBN mengalami defisit sekitar Rp54,6 triliun, yang kemudian meningkat menjadi Rp135,7 triliun pada Februari 2026 atau setara sekitar 0,35 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Meski pemerintah menyatakan kondisi ini masih dalam koridor rencana fiskal, tren defisit ini tetap menjadi sinyal perlunya kewaspadaan dalam menjaga stabilitas ekonomi.
Dalam literatur ekonomi publik, seperti dijelaskan oleh ekonom Joseph E. Stiglitz, kebijakan fiskal yang tidak dirancang dengan matang berpotensi menimbulkan distorsi, terutama jika penyesuaian anggaran dilakukan secara cepat tanpa mempertimbangkan dampak sosial. Hal ini relevan dalam konteks Indonesia saat ini, di mana tekanan fiskal seringkali direspons melalui langkah-langkah jangka pendek.
Selain faktor domestik, dinamika global turut memperburuk situasi. Ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah—khususnya konflik yang melibatkan Iran—berdampak pada jalur strategis seperti Selat Hormuz, yang merupakan salah satu jalur utama distribusi energi dunia. Gangguan pada jalur ini dapat memicu kenaikan harga minyak global, yang pada akhirnya berdampak pada kebijakan energi domestik, termasuk potensi kenaikan harga BBM dan gas.
Di sisi lain, ketergantungan Indonesia terhadap impor energi masih cukup tinggi, meskipun dikenal sebagai negara dengan sumber daya migas. Kondisi ini mempersempit ruang fiskal pemerintah, karena harus menanggung beban subsidi atau penyesuaian harga yang berimplikasi langsung pada masyarakat.
Dalam upaya menjaga keseimbangan anggaran, pemerintah juga mempertimbangkan penambahan utang baru dalam jumlah besar untuk menutup defisit. Konsekuensinya, beban fiskal jangka panjang meningkat, yang pada akhirnya berpotensi ditransmisikan kepada masyarakat melalui kenaikan pajak maupun harga barang dan jasa.
Di tingkat daerah, tekanan fiskal semakin terasa dengan adanya kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Selain itu, pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) juga mempersempit ruang gerak pemerintah daerah dalam mengelola anggaran.
Kondisi ini menempatkan pemerintah daerah pada posisi dilematis. Di satu sisi, mereka harus mematuhi regulasi fiskal. Di sisi lain, mereka menanggung beban jumlah pegawai yang sebelumnya direkrut, termasuk PPPK. Dalam situasi ini, langkah yang paling mungkin diambil adalah menahan atau tidak memperpanjang kontrak PPPK.
Secara formal, memang tidak ada kebijakan yang secara eksplisit memerintahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap PPPK. Namun, secara substantif, kebijakan fiskal yang membatasi belanja pegawai dapat memicu efek yang sama: pengurangan jumlah tenaga kerja secara bertahap dan masif.
Dalam perspektif kebijakan publik, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai unintended consequences—dampak tidak langsung dari suatu kebijakan. Seperti dikemukakan oleh sosiolog Robert K. Merton, kebijakan yang tidak dirancang secara komprehensif seringkali menghasilkan konsekuensi yang tidak diinginkan, terutama bagi kelompok rentan.
PPPK menjadi salah satu kelompok yang paling terdampak. Ketidakpastian perpanjangan kontrak membuat mereka berada dalam posisi rentan secara ekonomi maupun sosial. Ironisnya, mereka sebelumnya direkrut sebagai bagian dari solusi, namun kini berpotensi menjadi korban dari kebijakan itu sendiri.
Lebih jauh, kondisi ini juga mencerminkan relasi yang tidak seimbang antara pemerintah pusat dan daerah. Ketergantungan fiskal daerah terhadap pusat membuat ruang kebijakan lokal menjadi terbatas. Akibatnya, ketika tekanan datang dari pusat, daerah cenderung mengambil langkah defensif tanpa mampu melindungi sepenuhnya kepentingan masyarakatnya.
Jika tidak segera diantisipasi, situasi ini berpotensi berkembang menjadi krisis ketenagakerjaan di sektor publik, khususnya bagi PPPK. Oleh karena itu, diperlukan langkah korektif yang tidak hanya berfokus pada stabilitas fiskal, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan keberlanjutan tenaga kerja.
Pada akhirnya, keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya diukur dari keseimbangan angka dalam APBN atau APBD, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu melindungi dan memberikan kepastian bagi rakyatnya. Jika tidak, maka yang terjadi bukan sekadar penyesuaian anggaran, melainkan kegagalan kebijakan yang harus dibayar mahal oleh masyarakat.
Wallahu a‘lam bissawab.[]
Penulis merupakan akademisi berdomisili di Banda Aceh












