News  

Pemda Kesulitan Anggaran, Ribuan PPPK Bakal Diberhentikan pada 2027

Pembagian SK PPPK penuh waktu di halaman Kantor Gubernur Aceh Banda Aceh, 4 Agustus 2025 (foto: Ist)

KabarAktual.id — Sekitar 2.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terancam dipangkas mulai 2027. Kebijakan ini diambil sebagai langkah penyesuaian terhadap aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dalam APBD.

Kebijakan serupa juga menjadi pilihan banyak daerah lain. Pemprov NTT terancam merumahkan sekitar 9.000 dari 12.000 tenaga PPPK pada 2027 juga karena kendala anggaran. Gubernur NTT bahkan berencana menghadap Presiden Prabowo terkait krisis ini.

Logo Korpri

Gubernur Sulbar Suhardi Duka menyampaikan, dari total sekitar 4.000 PPPK yang ada saat ini, separuhnya berpotensi dikurangi.“2027 kita akan mengurangi PPPK, jadi siap-siap saja, kira-kira dari 4 ribu PPPK, 2 ribu akan kita kurangi,” kata Suhardi saat buka puasa bersama insan pers di Mamuju, Selasa (17/3/2026).

Ia menjelaskan, rencana tersebut merupakan dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mewajibkan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

Menurutnya, jika ketentuan itu tidak dipenuhi, maka APBD berisiko tidak dapat disahkan. Sementara saat ini, belanja pegawai Sulbar telah melampaui ambang batas. “Belanja pegawai kita sekitar 34 persen atau lebih dari Rp600 miliar. Seharusnya hanya sekitar Rp500 miliar,” ujarnya.

Suhardi mengakui kebijakan tersebut berat dan berpotensi berdampak pada ribuan PPPK. Namun, ia menyebut kondisi serupa juga dialami sejumlah daerah lain sebagai imbas kebijakan efisiensi anggaran dan pembatasan belanja pegawai.

Di Kabupaten Aceh Besar, misalnya, pemerintah daerah tengah menghadapi polemik keterlambatan pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru dan aparatur, yang diduga berkaitan dengan tekanan fiskal daerah. Sementara itu, beberapa pemerintah daerah lain juga dilaporkan mulai menahan rekrutmen baru PPPK serta melakukan rasionalisasi belanja pegawai untuk menyesuaikan struktur APBD.

Tekanan fiskal ini terjadi seiring meningkatnya beban belanja pegawai pasca pengangkatan besar-besaran PPPK dalam beberapa tahun terakhir, yang tidak selalu diimbangi dengan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Meski demikian, Suhardi membuka peluang kebijakan tersebut ditinjau ulang apabila kondisi keuangan daerah membaik. Ia menyebut peningkatan PAD menjadi kunci untuk mempertahankan tenaga PPPK. “Kalau tiba-tiba kita punya PAD Rp1 triliun, tidak perlu kita pecat siapa-siapa. Tapi kalau kondisi sekarang tidak memungkinkan,” pungkasnya.

Pemerintah daerah pun berharap adanya relaksasi kebijakan dari pemerintah pusat terkait batas maksimal belanja pegawai, agar tidak berdampak langsung pada nasib tenaga PPPK di daerah.[]

Logo Korpri Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *