News  

Denny Indrayana Cs Resmi Diskualifikasi Gibran ke MK

Denny Indrayana di depan gedung MK usai mendaftarkan gugatan diskualifikasi Gibran (foto: tangkapan layar)

KabarAktual.id – Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/9/2026). Permohonan diajukan hampir dua tahun setelah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Selain Denny, para pemohon antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing. “Ini secara teknis namanya PHPU Pemilihan Presiden 2024, perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2024,” kata Denny di Gedung MK, Jakarta.

Denny mengatakan permohonan tersebut didasarkan pada dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Gibran dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden. “Kalau tidak memenuhi syarat calon sejak awal, jangankan mendapatkan suara, jangankan ditetapkan sebagai pemenang, jangankan dilantik sebagai wakil presiden. Sebagai calon saja sudah tidak bisa,” ujarnya.

Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, mengatakan salah satu petitum permohonan adalah meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024 karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan. “Menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU 7/2017 tentang Pemilu,” kata Refly saat membacakan petitum.

Selain mendiskualifikasi Gibran, para pemohon meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan, penetapan nomor urut, hasil Pemilu 2024, hingga penetapan pasangan calon terpilih. Pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dan memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diajukan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

Refly mengakui permohonan tersebut diajukan hampir dua tahun setelah Pilpres 2024. Namun, ia meminta MK mengedepankan keadilan substantif dalam memeriksa perkara tersebut. “Kita tahu bahwa ini sudah lewat dua tahun dari musim Pilpres. Karena itulah kita meminta MK untuk mengedepankan keadilan yang substantif,” ujarnya.[]

bank aceh