KabarAktual.id – Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi aparatur negara mulai dicairkan pada Juni 2026. Sementara itu, PT Taspen (Persero) menjadwalkan penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun mulai 2 Juni 2026.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Melalui akun resmi media sosialnya, Taspen menyatakan pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan secara bertahap melalui seluruh mitra bayar di Indonesia. “Taspen mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen.
Taspen juga memastikan penerima tidak perlu melakukan autentikasi ulang maupun mengajukan permohonan tambahan untuk memperoleh pembayaran tersebut.
Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta pegawai non-ASN pada instansi tertentu.
Bagi ASN aktif, gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan berdasarkan kinerja. Sementara bagi pensiunan, besaran yang diterima mengacu pada penghasilan pensiun bulan Mei 2026 sesuai golongan dan hak pensiun masing-masing.
Pemerintah menegaskan gaji ke-13 diberikan tanpa potongan iuran maupun cicilan kredit pensiun. Adapun pajak penghasilan tetap dikenakan sesuai ketentuan, namun ditanggung pemerintah sehingga penerima memperoleh haknya secara penuh.
Gaji ke-13 diharapkan dapat membantu ASN dan pensiunan memenuhi berbagai kebutuhan pertengahan tahun, terutama biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru serta kebutuhan rumah tangga lainnya.[]












