News  

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Nadiem mengikuti persidangan (foto: Jakarta Kota)

KabarAktual.id — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa juga mengharuskan Nadiem membayar uang pengganti senilai Rp5,6 triliun.

Jaksa penuntut umum menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek digitalisasi pendidikan saat menjabat Mendikbudristek.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.Tak hanya itu, Nadiem turut dituntut membayar uang pengganti senilai Rp5,68 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun yang disebut terkait aliran kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM.

Jaksa menegaskan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda milik Nadiem akan dirampas dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa pidana penjara selama sembilan tahun akan dijatuhkan.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Kerugian itu berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,56 triliun.

Selain itu, pengadaan CDM dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dengan nilai mencapai USD44 juta atau setara Rp621 miliar.Jaksa menyatakan Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam perkara ini, tiga terdakwa lain juga telah dijatuhi vonis. Mereka masing-masing Sri Wahyuningsih dan Ibrahim Arief yang divonis empat tahun penjara, serta Mulyatsyah dengan hukuman 4,5 tahun penjara.[]