News  

Akademisi Desak Gubernur Aceh Cabut Pergub JKA

Taufik Abd Rahim

KabarAktual.id – Akademisi Dr Taufik Abd Rahim mendesak Gubernur Aceh segera mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang membatasi pelayanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Selain mengebiri hak rakyat Aceh, Pergub itu sendiri melanggar Qanun.

Dalam pernyataan tertulis kepada KabarAktual.id, Rabu (15/4/2026), Taufik menegaskan bahwa langkah mempertahankan program JKA tidak cukup hanya melalui instruksi politik, melainkan harus diawali dengan pembatalan regulasi yang menjadi dasar pembatasan layanan tersebut.

Logo Korpri

Menurutnya, Pergub tersebut bermasalah secara administratif, hukum, dan pemerintahan sehingga perlu dicabut agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat Aceh dapat kembali optimal.

Taufik menilai JKA merupakan program strategis yang berlandaskan Qanun Nomor 4 Tahun 2010, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), serta bagian dari implementasi perdamaian Aceh melalui MoU Helsinki 2006.

“Jaminan kesehatan adalah kebutuhan mendasar rakyat Aceh yang harus diprioritaskan, bersama pendidikan dan layanan publik lainnya,” ujarnya.

Pengamat kebijakan publik ini juga mengkritik lahirnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang dinilai mencerminkan lemahnya ketelitian dalam pengambilan kebijakan di tengah dinamika politik dan birokrasi Aceh.

Lebih lanjut, Taufik mengingatkan bahwa sebagai daerah dengan kekhususan dan keistimewaan, setiap kebijakan di Aceh harus mempertimbangkan aspek keadilan, keseimbangan, serta menjaga identitas dan nilai-nilai ke-Acehan.

Ia menegaskan, kepentingan rakyat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pemerintah, melampaui kepentingan elite politik maupun birokrasi.[]

Logo Korpri Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *