KabarAktual.id – Kaukus Peduli Integritas Pendidikan Aceh (KPIPA) mengapresiasi pernyataan Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, yang menyoroti kutipan uang masuk sekolah negeri di daerah itu. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat kecil yang selama ini jadi korban ketidakadilan.
Menurut Jubir KPIPA, Ramadhan Al Faruq, kutipan di sekolah negeri sudah menjadi permasalahan laten yang terkesan sulit diberantas. Praktiknya sangat sistimatis melibatkan kerja sama sangat rapi antara komite dengan kepala sekolah.
Karena itu, lembaga ini meminta Tuanku Muhammad sebagai wakil rakyat agar tidak berhenti dengan pernyataan verbal saja. DPRK harus berpikir untuk melakukan advokasi kepada eksekutif sehingga aksi-aksi manipulatif oknum anggota komite yang jadi benalu di sekolah bisa dihentikan.
Harus diingat, kata Ramadhan, pengurus komite sekolah itu adalah anggota masyarakat dari berbagai latar belakang. Ada pengusaha, politikus, bahkan juga oknum pejabat.
Dikatakan, dengan power yang ada pada oknum pengurus komite yang punya “taji”, kadang-kadang ada kepala sekolah yang tidak bisa berkutik ketika berhadapan dengan komite. Sehingga apa yang disodorkan, kepala sekolah tidak bisa menolak. “Kalau sudah begini kasihan orang tua murid lainnya jadi sapi perah,” ujarnya kepada media ini, Sabtu (10/5/2025).
KPIPA berharap, pihak legislatif memperjuangkan kepentingan masyarakat luas agar bisa mendapatkan layanan pendidikan pada sekolah negeri yang disediakan pemerintah. “Sekolah negeri itu dibiayai oleh negara, termasuk gedung dan gaji guru. Kenapa masih membebani masyarakat?” tanya pegiat pendidikan ini.
KPIPA mendorong agar DPRK Banda Aceh, khususnya Komisi yang membidangi pendidikan, segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh serta Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh untuk meminta klarifikasi dan langkah tegas terhadap sekolah-sekolah yang masih memberlakukan pungutan dalam bentuk apa pun.
KPIPA juga mendorong DPRK Banda Aceh untuk membuka posko pengaduan yang bisa diakses langsung oleh wali murid, agar masyarakat memiliki saluran resmi untuk menyampaikan keluhan dan laporan terkait pungutan liar di sekolah.
Kepada seluruh orang tua murid, KPIPA mengajak untuk tidak takut bersuara. Laporkan segala bentuk kutipan tidak sah kepada Ombudsman, DPRK, atau aparat penegak hukum. “Hanya dengan keberanian bersama, praktik pungli di dunia pendidikan bisa dihentikan,” tukas Ramadhan.
KPIPA menegaskan, tidak boleh ada toleransi terhadap sekolah atau oknum yang menjadikan alasan “sumbangan sukarela”, “pembangunan”, atau “penjualan buku” sebagai dalih melakukan pungli. Semua bentuk kutipan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan membebani wali murid adalah pelanggaran yang harus ditindak.
Dia mengingatkan, pendidikan, khususnya sekolah negeri, bukan ladang bisnis. Ia adalah hak dasar rakyat yang dijamin oleh konstitusi. Negara wajib hadir menjamin bahwa setiap anak di Banda Aceh, tanpa memandang latar belakang ekonomi orang tuanya, memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan di sekolah terbaik, khususnya sekolah negeri.
KPIPA meminta keseriusan pihak terkait agar sungguh-sungguh memperhatikan permasalahan ini. “Jangan ada lagi anak yang gagal sekolah hanya karena orang tuanya miskin. Sudahi pungli, tegakkan keadilan,” pungkasnya.[]