KabarAktual.id – Pendapatan Kabupaten Bireuen dari retribusi parkir tidak sepenuhnya masuk kas daerah dan tercatat sebagai PAD. Hal ini terjadi lantaran banyak lahan parkir dikontrakkan kepada pihak ketiga.
Pola pengelolaan lahan parkir seperti itu menyebabkan para juru parkir (jukir) harus menyetor kepada pihak pengelola. Salah seorang jukir di kota Bireuen seperti dilansir beritamerdeka.net, Minggu (4/5/2025), mengaku kewalahan memenuhi kewajiban setor kepada oknum aparat (pihak ketiga) yang menguasai lahan parkir.
Jukir ini mengaku wajib setor Rp 100.000 per hari. Jika tak tercapai target ia terancam dikeluarkan dari petugas parkir.
Karena mengaku tak tahan lagi, jukir ini meminta bupati agar mencabut izin pengelolaan lahan parkir yang dikuasai pihak ketiga karena sangat memberatkan mereka. Pola yang diterapkan oleh Pemkab selama ini dengan mengontrakkan lahan parkir kepada pihak ketiga, kata dia, sangat membebani petugas parkir di lapangan.
Menurutnya, selama bertahun-tahun lahan parkir secara perlahan dikuasai oleh oknum aparat. Ia juga mengeluhkan tingginya setoran harian yang ditetapkan oleh para oknum penguasa di bawah tangan tersebut.
Dikatakan, setoran harian paling rendah Rp100 ribu, sementara penghasilan hanya Rp100 ribu sampai Rp150 ribu. “Dengan kondisi ini sulit untuk bertahan. Kalau orang biasa atau Dishub yang kelola mungkin tidak seperti ini kami terbebani,” ucap Fahmi.
Ia mengaku, penetapan setoran yang terlalu tinggi membuat tukang parkir menghadapi kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kalau tidak mengikuti keinginan para penguasa tersebut, mereka dengan gampang disingkirkan.
Fahmi menceritakan pengalamannya pernah dijemput oleh oknum aparat (pihak ketiga) sebagai pengelola parkir. Kata jukir ini, ia dijemput gara-gara menyuarakan keluhan ke media terkait tingginya setoran parkir.
Waktu itu, kata dia, oknum membawanya ke kantor. Sesampai di sana, aparat tersebut menanyakan kenapa ia bicara ke media. “Saya hanya minta agar setoran diturunkan karena sudah tidak tahan terlalu tinggi dan buat kami menjerit,” ungkap Fahmi.
Fahmi juga mengeluhkan kepada media bahwa pengelola parkir tidak mempertimbangkan kondisi lapangan. Jika setoran tidak dibayar, mereka mengancam dikeluarkan dari juru parkir. “Situasi ekonomi sedang sulit, pengunjung berkurang, tapi kami tetap dipaksa setor. Ini tidak adil,” keluhnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bireuen, Murdani, yang dimintai tanggapannya menjelaskan, bahwa pemungutan retribusi parkir dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan kontrak yang telah disepakati. Dishub, kata dia, hanya menerima setoran bulanan yang disetorkan ke kas daerah.
Dia menjelaskan, Bireuen memiliki 36 titik parkir yang dikontrakkan. Di Kota Juang saja ada 21 titik dengan besaran setoran bervariasi, tergantung lokasi.
Murdani memberi contoh lahan parkir di Jalan Kolonel Husen Yusuf I dan II, setoran di sana bisa mencapai Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta per bulan. “Setiap bulannya pihak ketiga menyetor,” kata Kadishub ini.
Ia menegaskan, pengelolaan teknis di lapangan merupakan tanggung jawab pihak ketiga. Meski demikian, Dishub membuka ruang bagi juru parkir untuk menyampaikan keluhan secara resmi. “Silakan ajukan pengaduan tertulis ke Dishub. Kami akan meninjau, mengevaluasi, dan menindak lanjutinya,” ujar Murdani.[]