News  

Mahasiswa Homoseks Banda Aceh Dihukum 165 Kali Cambuk

Ilustrasi pelaksanaan hukuman cambuk

KabarAktual.id – Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh memvonis sepasang gay atau homoseks dengan hukuman masing-masing 80 dan 85 kali cambuk. Penyuka sesama jenis digerebek warga saat berhubungan badan di salah satu rumah kos Banda Aceh. 

Hakim menilai keduanya terbukti melanggar pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. DA divonis 80 kali cambuk, sementara AI lebih berat yaitu 85 kali cambuk.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa DA berupa hukuman ‘uqubat ta’zir sebanyak 80 kali cambuk dan terdakwa AI sebanyak 85 kali cambuk dikurangi masa tahanan yang telah dijalankan,” kata majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam putusannya, Senin (24/2/2025).

Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh, Alfian menyatakan tidak keberatan atas vonis tersebut. Tuntutan jaksa, kata dia, juga sama dengan putusan hakim. “Terdakwa menerima putusan tersebut. Kami juga tinggal menunggu jadwal eksekusinya saja,” kata Alfian.

Pasangan gay di Banda Aceh berinisial AI dan DA sebelumnya digerebek warga di kamar kost milik AI. Saat itu ditemukan warga, mereka sedang berpelukan tanpa busana.

Mereka juga disebut kerap melakukan hubungan terlarang dan itu sudah dipantau oleh warga sekitar indekos terkait gerak-gerik keduanya. Keduanya berdalih bertemu untuk membuat tugas kuliah.[]

mahasiswa gay dicambuk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *