News  

KKR Libatkan USK dalam Penyelesaian Hak Korban Konflik Aceh

Penandatanganan MoU kerja sama antara KKR Aceh dengan USK (foto: Ist)

KabarAktual.id – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh masih terus mengupayakan penyelesaian terhadap korban konflik Aceh. Bukan hanya terhadap GAM tapi juga TNI dan rakyat biasa.

Ketua KKR Aceh Masthur Yahya mengatakan, ada tiga landasan tugas KKR yaitu menemukan kebenaran di masa lalu, menjadi mediator untuk melakukan rekonsiliasi pelaku dengan korban, dan rekomendasi reparasi dalam berbagai bentuk terhadap korban.  

Korban dimaksud tidak hanya pihak sipil biasa, tapi juga TNI maupun GAM. “Mengingat masih ada satu klausul penting yang harus ditunaikan, yaitu bagaimana perdamaian ini dirawat dalam bingkai pemenuhan hak-hak sipil yang bertikai kala itu,” ujarnya, Senin (10/2/2025). 

Iklan

Masthur mengatakan hal itu saat memberi sambutan pada acara penandatanganan MoU antara pihaknya dengan Universitas Syiah Kuala (USK) di ruang mini Rektor USK. 

Dia menjelaskan, KKR Aceh merupakan lembaga yang dibentuk para juru runding damai Aceh beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, ia menilai penting bersinergi dengan semua pihak yang ada di Aceh, baik ulama, akademisi, maupun pemerintah.

Menurut ketua KKR, dalam pandangan mereka, USK dan UIN adalah dua kampus yang menjadi representasi keilmuan yang punya pengaruh di Aceh. “Kami ingin bekerja sama dalam hal melancarkan tugas KKR Aceh,” ucapnya.

Rektor USK Prof Marwan menyambut baik kerja sama yang dinilainya sangat sejalan dengan tekad kampus itu untuk merawat perdamaian Aceh. Bentuk komitmen itu akan diwujudkan, antara lain, dengan memanfaatkan Pusat Riset Perdamaian dan Resolusi Konflik yang ada di USK. 

Selain itu, kata rektor, USK juga akan mendirikan Program Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik. 
Oleh sebab itu, USK sangat terbuka dengan peluang kerja sama baru dengan KKR Aceh. Sebab hak-hak korban konflik itu harus diselesaikan dari berbagai aspek. Baik ekonomi, sosial, hukum dan lainnya.

Menurut rektor, lewat peluang kerja sama tersebut akan dilakukan kajian-kajian untuk identifikasi kasus dan peluang penyelesaiannya. “Jadi kerja sama ini sangat baik demi terawatnya perdamaian Aceh,” ucapnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Universitas, Dekan Fakultas Hukum, dan Dekan Fakultas Sosial dan Ilmu Politik. Lalu dari pihak KKR Aceh hadir pula Komisioner KKR Aceh, Ketua Pokja Bidang Reparasi, dan anggota Pokja.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *