News  

Praktik Prostitusi Dibongkar Polisi Secara Undercover, PSK Lhokseumawe Pasang Tarif Rp 700 Ribu Sudah Include Kamar

Ilustrasi (foto: Pexels/Ron Lach)

KabarAktual.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe, Aceh, menangkap dua laki-laki dan seorang perempuan dalam sebuah penggerebekan di Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kamis (1/5/2025) dinihari. Mereka diyakini terlibat bisnis prostitusi yang dijalankan secara online.

Untuk membongkar praktik kejahatan asusila ini, polisi harus bekerja ekstra hati-hati sehingga memakan waktu yang lumayan lama. Pengungkapan kasus berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.

Iklan

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menjelaskan pada acara konferensi pers, Senin (5/5/2025), bahwa indikasi praktik pelacuran terselubung itu terendus lewat aktivitas yang mencurigakan di rumah yang disewakan secara diam-diam. Informasi itu kemudian mengalir ke tangan penyidik Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Lhokseumawe.

Setelah mengumpulkan informasi yang cukup, kata Ahzan, tim-nya memutuskan untuk melakukan penyusupan. Menggunakan aplikasi, polisi berhasil terhubung dengan para pelaku. “Prosesnya kami lakukan secara undercover buy,” ujarnya.

Dia menjelaskan, petugas berpura-pura menjadi pelanggan dan berkomunikasi langsung dengan tersangka MS (25) melalui WhatsApp. Dari sana diketahui, bahwa MS meminta bayaran Rp 700 ribu sekali melayani, termasuk sewa kamar.

Setelah uang ditransfer ke akun DANA atas nama MS, petugas yang menyamar sebagai pelanggan diarahkan ke lokasi. Di dalam kamar, petugas menemukan ISK (28), perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Seorang pria lainnya, MR (26), yang diduga berperan sebagai pengawas sekaligus penjemput PSK, terlihat berjaga di luar rumah. Tidak berapa setelah itu, petugas langsung melakukan penyergapan.

Saat petugas mengamankan ISK, dua pelaku lainnya sempat mencoba melarikan diri sebelum akhirnya dibekuk petugas. 

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel, percakapan digital, bukti transfer, satu sepeda motor, dan uang tunai Rp 550 ribu.

Menurut keterangan Kapolres, MS telah menjalankan bisnis gelap ini sejak Januari 2025. Ia menawarkan jasa PSK dengan tarif bervariasi antara Rp 350 ribu hingga Rp 700 ribu. 

Sementara itu, menurut pengakuannya kepada penyidik, ISK telah berkecimpung di dunia prostitusi sejak tahun 2023. Ketiganya dijerat dengan Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 25 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *