KabarAktual.id – Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Pencairannya dijadwalkan berlangsung pada Juni 2025 bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, disebutkan, bahwa pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilaksanakan pada Juli 2025. Artinya, sekitar satu bulan lagi dana tersebut masuk ke rekening ASN dan pensiunan.
Secara umum, ada empat komponen yang membentuk gaji ke-13, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi ASN aktif.
Namun untuk para pensiunan, komponen ini tidak berlaku. Mereka akan menerima gaji ke-13 berdasarkan nominal pensiun bulanan sesuai golongan terakhir.
Merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2025, besaran gaji ke-13 telah disesuaikan dengan kenaikan sebesar 12 persen. Berikut estimasi nilai yang diterima:
Golongan I
IA: Rp 1.748.096-Rp 1.962.128
IB: Rp 1.748.096-Rp 2.077.264
IC: Rp 1.748.096-Rp 2.165.184
ID: Rp 1.748.096-Rp 2.256.688
Golongan II
IIA: Rp 1.748.096-Rp 2.833.824
IIB: Rp 1.748.096-Rp 2.953.776
IIC: Rp 1.748.096-Rp 3.078.656
IID: Rp 1.748.096-Rp 3.208.800
Golongan III
IIIA: Rp 1.748.096-Rp 3.558.576
IIIB: Rp 1.748.096-Rp 3.709.104
IIIC: Rp 1.748.096-Rp 3.866.016
IIID: Rp 1.748.096-Rp 4.029.536
Golongan IV
IVA: Rp 1.748.096-Rp 4.200.000
IVB: Rp 1.748.096-Rp 4.377.744
IVC: Rp 1.748.096-Rp 4.562.880
IVD: Rp 1.748.096-Rp 4.755.856
IVE: Rp 1.748.096-Rp 4.957.008.[]
Gaji ke-13 Tahun 2025 PNS dan Pensiunan Segera Cair, Cek Jadwalnya !

Baca Juga

Rekomendasi untuk kamu

KabarAktual.id – Program Studi Doktor Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (DPIPS) Universitas Syiah Kuala (USK) menunjukkan…

KabarAktual.id – Kaukus Peduli Integritas Pendidikan Aceh (KPIPA) menyambut baik hadirnya program Sekolah Rakyat yang…

KabarAktual.id – Empat mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) berhasil mengharumkan nama Aceh di kancah internasional….