News  

Gaji ke-13 Tahun 2025 PNS dan Pensiunan Segera Cair, Cek Jadwalnya !

Ilustrasi

KabarAktual.id – Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Pencairannya dijadwalkan berlangsung pada Juni 2025 bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, disebutkan, bahwa pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilaksanakan pada Juli 2025. Artinya, sekitar satu bulan lagi dana tersebut masuk ke rekening ASN dan pensiunan.

Secara umum, ada empat komponen yang membentuk gaji ke-13, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi ASN aktif.

Namun untuk para pensiunan, komponen ini tidak berlaku. Mereka akan menerima gaji ke-13 berdasarkan nominal pensiun bulanan sesuai golongan terakhir.

Merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2025, besaran gaji ke-13 telah disesuaikan dengan kenaikan sebesar 12 persen. Berikut estimasi nilai yang diterima:

Golongan I
IA: Rp 1.748.096-Rp 1.962.128

IB: Rp 1.748.096-Rp 2.077.264

IC: Rp 1.748.096-Rp 2.165.184

ID: Rp 1.748.096-Rp 2.256.688

Golongan II
IIA: Rp 1.748.096-Rp 2.833.824

IIB: Rp 1.748.096-Rp 2.953.776

IIC: Rp 1.748.096-Rp 3.078.656

IID: Rp 1.748.096-Rp 3.208.800

Golongan III
IIIA: Rp 1.748.096-Rp 3.558.576

IIIB: Rp 1.748.096-Rp 3.709.104

IIIC: Rp 1.748.096-Rp 3.866.016

IIID: Rp 1.748.096-Rp 4.029.536

Golongan IV
IVA: Rp 1.748.096-Rp 4.200.000

IVB: Rp 1.748.096-Rp 4.377.744

IVC: Rp 1.748.096-Rp 4.562.880

IVD: Rp 1.748.096-Rp 4.755.856

IVE: Rp 1.748.096-Rp 4.957.008.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *