News  

Pembersihan Pangkalan Liar LPG 3 kg Hanya “Omon-omon”, di Lapangan Masih Seperti Biasa

Ilustrasi (foto: dok Ist)

KabarAktual.id – Pernyataan Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, yang mengatakan per 1 Februari 2025 tidak ada lagi pengecer LPG 3 kg atau pangkalan liar, hanya bual alias omon-omon belaka. Di lapangan masih tetap berlangsung seperti biasa.

Menurut pernyataan Yuliot, para pengecer dan pangkalan LPG 3 kg liar akan mendapat nomor induk usaha. Apa yang dilakukan itu, kata dia adalah penataan agar harga yang diterima masyarakat bisa sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Karena itu, sambungnya, para pengecer akan dijadikan pangkalan. “Itu ada formal untuk mereka mendapatkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Iklan

Selain itu, kata Yuliot, kebijakan itu juga bertujuan memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg. “Sehingga risiko oversupply dan penyalahgunaan penyaluran LPG 3 kg bisa dihindari,” ucapnya.

Hasil pemantauan KabarAktual.id di Banda Aceh, Minggu (2/1/2025), para pedagang eceran LPG 3 kg masih berjualan seperti biasa. Tidak ada tanda-tanda penertibana seperti disampaikan Wamen ESDM.

Kondisi di Pulau Jawa, seperti dilaporkan detikcom, juga sama. Pemilik toko kelontong di kawasan Kota Baru, Bekasi Barat, bernama Ismail yang juga berjualan LPG 3 kg mengaku belum tahu sama sekali kebijakan baru tersebut. 

Pedagang ini menjelaskan, selama ini, ia hanya mengambil LPG 3 kg dari agen dan menjualnya kembali ke masyarakat di sekitar. Ia sama sekali belum mendapatkan kabar soal peralihan model usaha ini. “Saya kan cuma ngambil dari agen doing,” ujarnya sambil menambahkan bahwa pihak agen juga tidak memberikan informasi apa-apa.

Jika diminta menjadi pangkalan resmi, Ismail merasa tidak sanggup. Sebab tempat usahanya hanyalah toko kecil dengan modal seadanya. “Kita kan warung kecil doang, mana punya modal buat jadi pengecer,” ujarnya.

Menurut Ismail, dia menjual LPG 3 kg hanya untuk tambahan dagangan saja. Itu pun dalam jumlah terbatas. “Paling nyetok buat 15 tabung doang. Kalo jadi agen kan minimal musti berapa ratus tabung,” ucapnya.

Seorang pemilik toko kelontong di Pulo Gebang, Jakarta Timur, Aan juga mengaku sudah mengetahui informasi terkait peralihan pengecer jadi pangkalan dari berita-berita yang bermunculan. “Kalo sekarang sih masih jualan, nggak tau besok gimana. Katanya sih mulai 1 Februari sudah nggak bisa jualan gas 3 kg lagi. Hari ini sudah 1 Februari ya? Hari ini dong,” kata Aan.

Pedagang ini mengaku tidak tahu apakah masih bisa menjual gas melon seperti sekarang ini. Ia sendiri merasa tidak masalah kalau dilarang karena dia punya jenis dagangan lain. “Kalau masih bisa beli di agen ya Alhamdulillah. Kalau nggak ya mau gimana? Jualan gas juga yang beli seminggu satu dua, nggak banyak juga,” ucapnya.[] 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *