News  

Dipertanyakan Motif Iswanto Sembunyikan SK Pemberhentian Sulaimi

Erlizar Rusli (foto: Ist)

KabarAktual.id – Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto sudah berencana memberhentikan Sulaimi dari jabatan Sekda sejak lama. Ia sudah merancangnya sejak November 2023 silam dengan melakukan Ujikom (uji kompetensi sebagai pembenaran melakukan mutasi) secara diam-diam.

Melansir KabarAktual.id 19 November 2023, informasi pelaksanaan Ujikom itu dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abdul Qahar. “”Hanya Pak Sekda saja satu orang (yang dievaluasi). Karena hanya Ujikom saja,” ujarnya.

Menurut penjelasan Qahar, penilaian terhadap kinerja Sekda Sulaimi hanya dilakukan oleh kalangan internal dan satu orang dari kampus. “Ada Prof Mukhlis dari USK, pak Makmur, tenaga ahli bupati, dan kami dari BKA,” kata Qohar.

Iklan

Pihak Pemkab Aceh Besar yang dikonfirmasi KabarAktual.id, Senin (20/11/2023), tidak bisa memastikan apakah akan ada mutasi Sekda atau tidak setelah pelaksanaan ujikom. “Sebab, nanti hasil rekomendasi yang akan menentukan. Nanti hasilnya disampaikan ke gubernur,” ujar Asnawi, kepala BKPSDM setempat.

Menurut dia, Ujikom itu sendiri tidak berarti harus ada pergantian. “Apakah berganti atau tidak, itu tergantung rekomendasi tim Pansel, bisa juga diperpanjang (jabatan) atau digeser ke jabatan lain,” sebut Asnawi.

Lebih dari setahun, hasil Ujikom itu tidak jelas juntrungannya. Tiba-tiba pada tanggal 17 Januari 2025, Iswanto secara mendadak melantik Sulaimi menjadi Staf Ahli.

Pada mulanya, pelantikan tersebut tidak menimbulkan masalah yang berarti, kecuali perasaan tertekan yang tergambar dari wajah Sulaimi. Juga ada riak-riak kecil yang menyorot acara pelantikan yang dinilai sangat sederhana di ruang kerja Pj bupati.

Sebagai ASN, Sulaimi pun tidak bisa melakukan apa-apa dan hanya bisa pasrah menerima perlakuan Iswanto. Dengan perasaan tertekan, dengan hanya mengenakan baju seadanya dia mengikuti kalimat sumpah pelantikan yang dibacakan Iswanto.

Masalah terungkap belakangan. Ternyata, Sulaimi sudah diberhentikan sebagai Sekda sejak 20 Desember 2024. Sementara kepada pejabat ini, Iswanto tidak menginformasikan bahwa yang bersangkutan bukan Sekda lagi.

Karena tidak diinformasikan, Sulaimi tetap masuk dan bekerja di ruang Sekda hingga tanggal 17 Januari 2025. Dengan demikian, pejabat ini melaksanakan tugas sebagai Sekda secara ilegal selama 26 hari. Hal itu terjadi akibat Iswanto menyembunyikan SK pemberhentian Sulaimi.

Motif Iswanto menyembunyikan SK pemberhentian Sulaimi dipertanyakan oleh banyak orang. Erlizar Rusli, seorang praktisi hukum menilai, kecerobohan tersebut bisa menimbulkan implikasi buruk bagi jalannya organisasi pemerintahan Aceh Besar.

Menurut Erlizar, pemberhentian Sekda Sulaimi bisa berdampak terhadap keberlangsungan pelaksanaan APBK tahun 2025. “Karena dokumen tersebut masih menggunakan nama Sulaimi dan pada saat yang sama dia sudah dicopot dari Sekda oleh gubernur,” kata pengacara ini kepada KabarAktual.id, Minggu (26/1/2025).

Karena itu, ia menduga, Iswanto punya motif yang patut dipertanyakan, kenapa dia tidak langsung melakukan pergantian Sekda dan membiarkan Sulaimi bekerja secara ilegal. Erlizar tidak yakin jika Iswanto tidak sengaja melakukan itu semua, karena dia sudah punya rencana mencopot Sulaimi sejak lama. “Makanya kita perlu mempertanyakan apa motif dia melakukan tindakan itu sehingga berpotensi mengacaukan realisasi APBK 2025,” ujarnya. 

Erlizar menduga, Pj Gubernur dan Pj Bupati tidak hati-hati dalam mengambil kebijakan mutasi sehingga berpotensi mengorbankan kepentingan masyarakat. Dalam konteks ini, kata dia, Pj bupati terkesan lebih mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok.

Dikatakan, proses pemberhentian Sulaimi mengandung cacat administrasi dan menjurus pada tindakan pelanggaran hukum. “Ini adalah bentuk abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan),” tegas Erlizar.

Untuk mengetahui alasan Pj bupati menyimpan SK pemberhentian Sulaimi, KabarAktual.id telah berusaha meminta penjelasan Iswanto sejak Jumat (24/1/2025) malam. Namun, pertanyaan tertulis yang disampaikan melalui nomor WhatsApp pejabat ini tidak mendapatkan respon hingga Minggu 26 Januari 2025.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *