News  

Heboh 250 Ton Beras Impor Asal Thailand Masuk Sabang, Begini Penjelasan Bea Cukai Aceh

Beras impor masuk Sabang (foto: Ist)

KabarAktual.id — Kanwil Bea Cukai Aceh menyampaikan penjelasan resmi terkait impor 250 ton beras asal Thailand ke Sabang oleh PT Multazam Sabang Group. Kegiatan itu telah mengantongi Surat Izin Pemasukan Barang ke Kawasan Sabang Nomor 513/PTSP-BPKS/21 yang diterbitkan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) pada 24 Oktober 2025.

BPKS merupakan lembaga yang diberi mandat oleh pemerintah untuk mengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang. Kawasan ini memperoleh fasilitas bebas bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai, berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 yang menetapkan Sabang sebagai kawasan bebas di luar daerah pabean dengan pengaturan khusus dalam pemasukan dan peredaran barang.

Dalam izin tersebut, BPKS mencantumkan rincian barang yang masuk, yakni 250 ton beras serta perlengkapan pendukung seperti timbangan digital, mesin jahit goni, dan 3.000 lembar karung beras. Menindaklanjuti izin itu, Bea Cukai Sabang mengirim surat tanggapan bernomor S-106/KBC.0101/2025 pada 7 November 2025 sebagai masukan teknis kepada BPKS.

Baca juga: Setelah PSU, Pasangan Zulkifli—Suradji Tetap Memenangkan Pilkada Sabang

Bea Cukai menjelaskan bahwa lokasi pemasukan yang direkomendasikan BPKS, yakni Dermaga Container Terminal 1 (CT-1) Pelabuhan Teluk Sabang, belum memiliki bangunan yang ditetapkan sebagai Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Dengan beras tidak dikemas dalam kontainer, keberadaan TPS dinilai krusial untuk memastikan proses penanganan, penimbunan, dan administrasi barang sesuai ketentuan kepabeanan.

Bea Cukai Sabang juga mengingatkan bahwa beras merupakan barang konsumsi sehingga mekanisme pemasukan, jumlah, jenis, serta pengawasannya berada dalam kewenangan BPKS sesuai PP 41 Tahun 2021. Barang konsumsi yang masuk ke KPBPB Sabang hanya boleh beredar di dalam kawasan bebas dan tidak dapat dikeluarkan ke wilayah pabean Indonesia.

Baca juga: Disebut Ilegal, Kementan Segel 250 Ton Beras Impor di Sabang

Selain itu, Bea Cukai memberi masukan agar kebijakan ketahanan pangan nasional turut menjadi pertimbangan, mengingat pemerintah tidak membuka impor beras secara umum pada 2025 karena stok nasional dinyatakan surplus. Dinas Pangan Aceh juga menyampaikan bahwa kondisi ketahanan pangan di Aceh stabil, sebagaimana dikutip dari siaran RRI Banda Aceh pada 15 Oktober 2025.

Saat ini, beras tersebut sudah tiba di Sabang dan sebagian ditimbun di luar kawasan pabean dengan izin Kepala Kantor Bea Cukai Sabang, sembari menunggu pelengkapan syarat administratif. Hingga kini, pengusaha belum menyampaikan dokumen Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ), yang menjadi dasar pemeriksaan fisik dan administrasi sebelum barang dapat dimasukkan secara sah ke kawasan bebas. Tanpa PPFTZ, proses pemasukan belum dapat diproses lebih lanjut.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menegaskan bahwa pihaknya menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan untuk memastikan fasilitas kawasan bebas dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat Sabang.

Ia menambahkan bahwa koordinasi antara Bea Cukai, BPKS, dan Aparat Penegak Hukum (APH) akan terus diperkuat agar proses perizinan, pemeriksaan, dan pengawasan tetap transparan, akuntabel, dan memastikan barang konsumsi yang masuk benar-benar digunakan untuk kebutuhan masyarakat setempat.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *