News  

Bobby Respon Soal Kebakaran Rumah Hakim: Kalau Betul Dibakar, Segera Tangkap!

Bobby Nasution

KabarAktual.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menanggapi insiden kebakaran rumah milik Hakim Khamozaro Waruwu di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Hakim Khamozaro diketahui memimpin majelis dalam perkara korupsi proyek jalan di Sumut.

Meski enggan berkomentar panjang, Bobby menegaskan pentingnya kejelasan dalam kasus tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum segera menuntaskan penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran. “Kalau dibakar, mudah-mudahan segera ditangkap,” ujar Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (12/11/2025).

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvijn Simanjuntak menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa 39 saksi guna mengungkap penyebab kebakaran yang terjadi pada Selasa (4/11/2025).  “Total sudah ada 39 saksi yang dimintai keterangan, mulai dari saksi korban, petugas damkar, sekuriti, warga komplek, petugas dinas kebersihan P3SU, hingga kepala lingkungan,” kata Calvijn di Medan.

Baca juga: Rumah Hakim yang Seret Nama Bobby di Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp 165 Miliar Terbakar

Menurut Calvijn, penyidik tengah memadukan hasil olah tempat kejadian perkara dengan pemeriksaan laboratorium forensik serta identifikasi dari tim INAFIS untuk memastikan penyebab pasti kebakaran. “Proses ini harus hati-hati. Kami menyusunnya secara deduktif ke induktif, dari area luar komplek hingga ke dalam rumah,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebagian kamera CCTV di area depan rumah tidak berfungsi. Namun tim penyidik masih memperoleh sejumlah rekaman dari titik lain di sekitar komplek. “Beberapa CCTV sudah kami periksa. Walau ada yang rusak, kami juga mengambil rekaman dari lapisan luar komplek untuk dibandingkan dengan fakta di lapangan,” ujarnya.

Baca juga: KPK Tangkap Gubernur Riau, Gubernur Sumut tak Pernah Diperiksa

Calvijn belum bersedia mengungkap apakah kebakaran itu disebabkan unsur kesengajaan atau murni kecelakaan. “Kami mohon waktu. Penyidik tidak ingin terburu-buru menyimpulkan sebelum semua fakta benar-benar cocok,” tegasnya.

Diketahui, rumah yang terbakar tersebut milik Hakim Khamozaro Waruwu, Ketua Majelis Hakim dalam perkara korupsi proyek jalan di Sumut dengan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), serta Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Kasus yang ditangani Khamozaro juga menyeret nama mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, yang dikenal dekat dengan Gubernur Bobby Nasution. Perkara itu merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan, hakim Khamozaro sempat memerintahkan jaksa KPK menghadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai saksi. Hal itu dilakukan setelah terungkap adanya pergeseran anggaran dari sejumlah dinas di Pemprov Sumut ke Dinas PUPR yang dijadikan dasar anggaran proyek jalan.[]

Sumber: CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *