KabarAktual.id – Di media sosial, terutama group WhatsApp, beredar Flyer berisi informasi pemutihan pajak kendaraan dengan gambara wajah Gubernur dan Wagub Aceh. Salah seorang netizen seperti kurang yakin dengan informasi tersebut. “Benarkah,” tanya warga Aceh Selatan ini.
Mengutip penjelasan resmi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.
Reza mengatakan, kebijakan itu mulai berlaku sejak 12 November 2025. “Pemutihan pajak ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam memberi ruang dan kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).
Baca juga: Tanpa Ampun, Purbaya Pecat 26 “Gayus” Baru di Ditjen Pajak
Ia memastikan seluruh sarana pelayanan pajak daerah siap melaksanakan kebijakan tersebut. “Seluruh kanal layanan Samsat siap melayani masyarakat dengan cepat dan mudah,” kata Reza.

Program pemutihan ini, sambungnya, tidak hanya sebatas penghapusan pajak dan denda, tetapi juga menjadi bagian dari upaya penataan dan akurasi data kendaraan bermotor di Aceh.
Cakupan Pemutihan
Mengacu pada Pergub Aceh Nomor 25 Tahun 2025, program pemutihan pajak tahun ini mencakup tiga bentuk pembebasan, yaitu:
1. Penghapusan 100 persen tunggakan pokok PKB, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan kendaraan yang akan dimutasikan keluar Aceh;
2. Penghapusan 100 persen sanksi administrasi berupa denda, termasuk terhadap kendaraan baru;
3. Pembebasan pajak progresif, termasuk bagi kendaraan baru yang terkena ketentuan progresif.
Baca juga: Lebih Sadis dari Pati, Pemko Cirebon Naikkan PBB 1000 %
BPKA mencatat terdapat sekitar 2,6 juta unit kendaraan terdaftar di Aceh, namun baru sekitar 40 persen yang aktif membayar pajak. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperluas basis penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Layanan Samsat
Untuk memudahkan masyarakat, program pemutihan dapat diakses melalui seluruh Kantor Bersama Samsat serta layanan unggulan lainnya, seperti:
Samsat Keliling
Samsat Drive Thru
Samsat Mal Pelayanan Publik
Samsat Jempol (Jemput Bola)
Samsat Gampong
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program pemutihan sebelumnya yang diperpanjang hingga Januari 2025. Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir.
Reza menghimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini. Semakin cepat mengurus, kata dia, semakin mudah prosesnya. “Ini kesempatan untuk memperbarui kepatuhan pajak sekaligus memperbaiki status legalitas kendaraan,” pungkas Reza.[]












