KabarAktual.id – Bareskrim Polri mengumumkan hasil tes DNA Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anaknya, Rabu (20/8/2025). Hasilnya tidak memiliki kecocokan atau nonidentik antara DNA Ridwan Kamil dengan bayi yang dilahirkan Lisa Mariana.
Kasubdit 1 Dittipidisber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan, Biro Laboratorium Dokkes Polri telah menyerahkan hasil pemeriksaan DNA kepada penyidik. “Hasilnya menjelaskan bahwa tidak ada kecocokan DNA saudara RK dan anak saudari LM berinisial CA,” ujarnya di Bareskrim.
Tes DNA ini dilakukan setelah adanya laporan dari Ridwan Kamil pada 11 April 2025. Mantan Gubernur Jawa Barat itu melaporkan mantan selebgram Lisa Mariana yang mengaku bahwa anaknya berinisial CA adalah hasil hubungannya dengan Ridwan.
Untuk menyelidiki kasus ini, Bareskrim telah memeriksa 12 saksi termasuk Lisa, ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli hukum pidana. Pengambilan sampel darah dalam rangkaian tes DNA pun dilakukan sebagai bagian dari pembuktian.
Baca juga: Ayu Aulia Sebut Lisa Sudah Hamil Duluan Sebelum Bertemu Ridwan Kamil
Pemeriksaan DNA, kata Rizki, dilakukan untuk mengetahui adanya hubungan genetik atau biologis antara saudara RK dan anak saudari LM yaitu CA.
Perseteruan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana ini bermula ketika selebgram ini membuat pengakuan punya anaknya dari hasil hubungan gelap dengan Ridwan Kamil. Wanita ini kemudian menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.
Baca juga: Lisa Mariana, Model Majalah Dewasa, yang Ngaku Selingkuhan Ridwan Kamil hingga Punya Anak
Ridwan Kamil membantah klaim tersebut dan melaporkan balik Lisa atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar. Melalui Instagram, RK menegaskan tuduhan itu adalah fitnah bermotif ekonomi. “Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulisnya.
Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Lisa juga tidak menerima begitu saja hasil tes DNA yang dilakukan polisi. “Kalau ini bukan anaknya, lantas anak siapa? Tuyul,” tulis Lisa di instastory-nya, Rabu 20 Agstus 2025.[]












