News  

Maling Gampong Baet tak “Pandang Bulu”, Rumah Polisi pun Digasak, Bawa Kabur Sepeda Listrik Rp 65 Juta

Kapolsek memperlihatkan tersangka dan barang bukti yang dicuri maling Gampong Baet (foto: Ist)

KabarAktual.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Baitussalam, Aceh Besar, mengungkap dua kasus pencurian di sebuah rumah dalam Kecamatan Baitussalam. Dua orang tersangka diamankan berikut sejumlah barang bukti dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 70 juta.

Kapolsek Baitussalam, AKP Lilisma Suryani SH, menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan Bustani (47), seorang anggota Polri yang berdinas di Kota Lhokseumawe. Saat pulang ke rumahnya di Gampong Baet pada 13 Agustus lalu, laki-laki ini mendapati pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka, barang-barang berserakan, sejumlah peralatan rumah tangga hilang.

Mengutip keterangan Bustani, Kapolsek merincikan barang yang dicuri maling dari rumah sejawatnya itu. Satu unit sepeda road bike senilai Rp 65 juta, kulkas, dispenser, kompor gas, hingga instalasi listrik. “Korban memperkirakan kerugian mencapai Rp7 0 juta,” kata Kapolsek.

Modus Operandi

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku. Tersangka pertama, Zulfan (31), mantan mahasiswa, diduga melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur Pasal 363 KUHP.

Baca juga: Sindikat Lubangi Pipa Bawah Laut, Berton-ton Avtur Kualanamu Dicuri Sejak 2022 

Ia beraksi pada 12 dan 18 Juli 2025 dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan obeng, lalu menarik kunci pintu menggunakan kayu yang telah dipasangi paku. “Dari aksinya, pelaku berhasil membawa kabur sepeda, dispenser, kulkas, rice cooker, kipas angin, serta kabel listrik rumah,” jelas Kapolsek.

Sementara itu, tersangka kedua, Mukhlis bin Malem (42), seorang nelayan, diduga terlibat dalam pencurian biasa sebagaimana diatur Pasal 362 KUHP. Ia masuk ke pekarangan rumah pada 7 Agustus 2025 dan mengambil dispenser serta sepuluh lembar baju kemeja.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu sepeda road bike, kulkas Panasonic, dispenser, rice cooker, kipas angin, serta 10 lembar kemeja.

Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Baitussalam untuk proses hukum lebih lanjut. Zulfan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sedangkan Mukhlis dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Dikatakan, Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan kedua tersangka, serta menyita barang bukti. “Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” pungkas Kapolsek.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *