KabarAktual.id – Pemerintah Kota Banda Aceh mengajukan peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp201,95 miliar dalam Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (RKUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Dokumen RKUA-PPAS Perubahan diserahkan Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal kepada pimpinan DPRK Banda Aceh dalam rapat paripurna di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (24/8/2026).
Wakil Ketua DPRK Daniel Abdul Wahab dan Musriadi Aswad turut menyaksikan acara penyerahan dokumen tersebut. Sementara Illiza turut didampingi Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah Mukhlis dan Sekda Kota Banda Aceh Jalaluddin.
Dengan penyesuaian yang diajukan, total pendapatan daerah dalam APBK Perubahan 2026 direncanakan mencapai Rp1,513 triliun, meningkat dari target pendapatan pada APBK murni sebesar Rp1,311 triliun.
Dalam pemaparannya, Illiza mengatakan perubahan kebijakan anggaran diperlukan untuk menyesuaikan APBK dengan perkembangan pelaksanaan anggaran hingga pertengahan tahun 2026.
Menurutnya, sejumlah faktor memengaruhi perubahan tersebut, mulai dari perubahan asumsi pendapatan daerah, penyesuaian kebijakan transfer dari pemerintah pusat, perkembangan penerimaan daerah, hingga kebutuhan pembiayaan program prioritas.
“Dalam pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2026, tentunya terdapat berbagai perkembangan dan kondisi yang memerlukan penyesuaian terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati sebelumnya,” ujar Illiza.
Peningkatan pendapatan daerah tersebut antara lain bersumber dari penyesuaian target pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pasar. Selain itu, terdapat penyesuaian pendapatan transfer dari pemerintah pusat, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Pemerintah Kota Banda Aceh juga melakukan penyesuaian pendapatan transfer dari Pemerintah Aceh yang bersumber dari bagi hasil pajak dan bantuan keuangan bersifat khusus, seperti Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Biaya Operasional Pemerintahan Mukim (BOP Mukim), serta anggaran pembebasan lahan RSU Zainal Abidin.
Sejalan dengan kenaikan pendapatan, belanja daerah dalam APBK Perubahan 2026 juga direncanakan meningkat menjadi Rp1,521 triliun.
Nilai tersebut bertambah Rp201,95 miliar atau sekitar 13,27 persen dibandingkan belanja daerah yang telah ditetapkan dalam APBK murni 2026.
Illiza mengatakan penyesuaian anggaran tersebut diharapkan dapat membuat alokasi belanja lebih fokus pada program dan kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Alokasi anggaran dapat lebih diarahkan kepada program dan kegiatan yang benar-benar memberikan manfaat serta berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah menegaskan pembahasan anggaran tidak boleh hanya berorientasi pada besarnya alokasi maupun tingkat penyerapan anggaran.
Menurutnya, kualitas belanja dan dampak yang dihasilkan bagi masyarakat harus menjadi perhatian utama dalam proses pembahasan APBK Perubahan 2026.
“Setiap kebijakan anggaran harus memiliki justifikasi yang jelas, target yang terukur, dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Irwansyah.
Ia menyebut dokumen KUA dan PPAS menjadi landasan awal dalam proses penyusunan anggaran daerah. Karena itu, perubahan kebijakan anggaran dinilai penting untuk menyesuaikan arah fiskal dan pembangunan Kota Banda Aceh dengan dinamika pelaksanaan APBK yang sedang berjalan.
DPRK Banda Aceh, kata Irwansyah, siap mencermati dan membahas dokumen RKUA-PPAS Perubahan APBK 2026 secara konstruktif agar menghasilkan kebijakan anggaran yang akuntabel dan tepat sasaran.
Ia juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) membangun komunikasi serta koordinasi yang baik dengan komisi-komisi DPRK dan Badan Anggaran selama proses pembahasan berlangsung.
“Kami berharap pembahasan dapat berjalan efektif, transparan, dan mengedepankan akuntabilitas, sehingga APBK Perubahan 2026 benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat Banda Aceh,” pungkasnya.[]












