KabarAktual.id – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar Rapat Dengar Pedapat Umum (RDPU) atau Public Hearing terkait Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Atas Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Kota.
Rapat yang berlangsung di Aula Lantai 4 Gedung DPRK ini dibuka langsung Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, yang turut dihadiri Ketua Banleg Ramza Harli, Wakil Ketua Faisal Ridha, dan para anggota. Rapat ini juga dihadiri para pengusaha dari berbagai sektor, perwakilan pemerintah, dan berbagai stakeholder lainnya.
Ramza Harli mengatakan, RDPU ini bertujuan untuk menjaring masukan dari masyarakat, terutama para pengusaha, untuk menyempurnakan Raqan tentang Perubahan Atas Qanun Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota. “Alhamdulilah Raqan ini sudah memasuki tahapan RDPU, menjaring masukan-masukan dari masyarakat, terutama para pengusaha-pengusaha dalam rangka menyempurnakan Tentang Perubahan Atas Qanun Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Kota,” kata Ramza.
Ramza menambahkan bahwa Qanun ini telah disahkan pada tahun 2024, namun setelah dievaluasi oleh Kemendagri, terdapat 9 pasal yang harus disesuaikan dengan peraturan nasional. Oleh karena itu, pihaknya membahas kembali terhadap 9 pasal tersebut dan melakukan konsultasi dengan masyarakat, terutama para pengusaha yang berkaitan dengan pajak dan retribusi.[]