News  

Keputusan Tito Dibatalkan, Prabowo Kembalikan 4 Pulau Milik Aceh

KabarAktual.id – Presiden RI Prabowo Subianto mengambil sikap tegas membatalkan keputusan Mendagri Tito Karnavian terkait kepemilikan 4 pulau di Aceh. Keempat pulau di wilayah Aceh Singkil yang sebelumnya “dicaplok” dan dimasukkan ke Sumut itu tetap menjadi milik Provinsi Aceh.

Informasi itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). “Telah diambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah adalah masuk wilayah administratif provinsi Aceh,” kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan laporan dari Kemendagri dan dokumen data-data pendukung. Dia mengatakan Presiden Prabowo pun memutuskan hal tersebut berdasarkan laporan dan dokumen-dokumen data pendukung tersebut.

Iklan

“Kami mewakili pemerintah berharap putusan ini menjadi jalan keluar baik bagi kita semua, Pemerintah Aceh, Sumut. Ini menjadi solusi yang kita harapkan ini mengakhiri semua dinamika di masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) terkait kode wilayah administrasi yang mencantumkan keempat pulau tersebut dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Keputusan Tito itu pun mendapat penentangan keras dari segenap elemen di Aceh dari mulai pemerintah provinsi, legislatif, hingga masyarakat. Gelombang aksi protes bahkan sudah mulai membangkitkan sentimen tuntutan macam-macam sampai isu referendum.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *