KabarAktual.id – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan sekolah negeri diperbolehkan menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, sekolah negeri yang menerima program tersebut harus memberikannya kepada seluruh siswa.
Sebaliknya, jika sekolah memutuskan menolak MBG, seluruh siswa di sekolah itu tidak mendapat program tersebut. “Untuk sekolah negeri, kalau menerima, menerima semua. Tapi kalau misalnya tidak, tidak semua. Itu keputusan sementara,” kata Sudaryono dalam rapat Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Menurut Sudaryono, ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan BGN bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Dengan ketentuan itu, tidak diperbolehkan hanya sebagian siswa dalam satu sekolah negeri menerima MBG, sementara siswa lainnya tidak.
“Tidak mungkin dalam satu sekolah negeri, katakanlah 70 persen mampu, 30 persen enggak mampu. Konsensusnya sekolah beserta seluruh wali murid harus sepakat, iya semua atau tidak semua,” ujarnya.
Sementara untuk sekolah swasta, BGN dinilai lebih mudah memetakan sekolah yang bersedia menerima program MBG dan yang memilih tidak mengikutinya. “Intinya semua diberikan kecuali yang tidak mau. Dan kami terkait sekolah swasta saya kira lebih mudah,” kata Sudaryono.
Ia menjelaskan, pemetaan sekolah swasta dapat dilakukan dengan melihat kondisi masing-masing sekolah.[]












