News  

Bisnis Parkir Banda Aceh Dikelola Pihak Ketiga, Pengamat: Jangan Sampai Memindahkan Titik Kebocoran

KabarAktual.id — Pengamat kebijakan publik Dr Usman Lamreung mengingatkan Pemerintah Kota Banda Aceh agar memperkuat pengawasan pengelolaan retribusi parkir melalui pihak ketiga yang mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2026.

Menurut Usman, kerja sama tersebut tidak boleh membuat pemerintah kehilangan kendali atas data transaksi dan penerimaan parkir. Sebab, parkir bukan hanya menyangkut pungutan, tetapi juga PAD, pelayanan publik, ketertiban lalu lintas dan akuntabilitas penggunaan uang masyarakat.

“Jika pihak ketiga memperoleh 60 persen, pemerintah kota harus memastikan angka pendapatan yang menjadi dasar pembagian benar-benar mencerminkan transaksi di lapangan,” kata Usman kepada KabarAktual.id, Senin (14/9/2026).

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 22 Tahun 2024, pemerintah tetap berfungsi sebagai regulator dan bertanggung jawab melakukan pembinaan serta pengawasan. Dalam skema kerja sama pada lokasi tertentu, pendapatan harian dibagi 40 persen untuk pemerintah kota dan 60 persen untuk pihak ketiga. Pengelola juga wajib menyerahkan uang jaminan sedikitnya 5 persen dari potensi retribusi tahunan.

Usman menilai pemerintah setidaknya harus memastikan tiga hal, yakni potensi penerimaan dihitung secara objektif, setiap transaksi dapat ditelusuri, dan setoran pihak ketiga bisa diverifikasi secara independen. “Jangan sampai kebocoran lama hanya berpindah bentuk karena pemerintah tidak memiliki data transaksi yang independen,” ujarnya.

Potensi, Target dan Realisasi

Usman juga mempertanyakan berapa sebenarnya potensi parkir Banda Aceh setiap tahun. Dalam RKUA-PPAS 2026, PAD Banda Aceh diproyeksikan sekitar Rp440,35 miliar. Namun, persoalan retribusi masih menjadi pekerjaan rumah.

Pada 2024, DPRK mencatat realisasi retribusi parkir hanya sekitar 45 persen dari target. “Artinya, ada kesenjangan antara potensi, target dan realisasi. Kesenjangan inilah yang harus dibongkar,” katanya.

Pemerintah, menurut Usman, harus memiliki data jumlah titik parkir aktif, rata-rata kendaraan per hari, tarif resmi, jam operasional, potensi setiap titik dan penerimaan yang benar-benar masuk ke kas daerah. Tanpa data tersebut, target PAD berisiko hanya menjadi angka administratif.

Ia menegaskan keberhasilan kebijakan parkir juga tidak cukup diukur dari peningkatan PAD. Parkir harus semakin tertib, trotoar tidak terganggu, antrean akibat parkir berkurang, titik parkir jelas dan tarif sesuai ketentuan. “Parkir adalah bagian dari manajemen ruang kota,” ujarnya.

Dorong Sistem Digital

Usman mendorong Pemko Banda Aceh memperkuat digitalisasi parkir. Setiap titik dan juru parkir perlu terdata, tarif ditampilkan secara jelas, pembayaran dapat dilakukan secara non-tunai, dan transaksi tercatat dalam sistem yang dapat dipantau pemerintah.

Data tersebut kemudian harus dapat dibandingkan dengan potensi kendaraan, setoran dan bagi hasil. “Teknologi bukan sekadar mengganti karcis kertas dengan QR code, tetapi menjadi alat pengendalian PAD,” katanya.

Usman juga meminta kontrak kerja sama, target, indikator kinerja, kewajiban setoran, mekanisme pengawasan dan evaluasi dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

Kerja sama pihak ketiga, lanjutnya, dapat efektif jika didukung data yang kuat, kontrak transparan, pengawasan ketat dan sistem digital. Sebaliknya, tanpa kontrol yang kuat, pihak ketiga berpotensi mengetahui kondisi lapangan lebih baik daripada pemerintah sehingga menciptakan asimetri informasi dan membuka ruang kebocoran. “Ukuran keberhasilannya sederhana: PAD meningkat, kebocoran turun, bagi hasil transparan, pelayanan membaik dan kota semakin tertib,” katanya.[]

bank aceh