KabarAktual.id – Transparansi pengelolaan dana hibah ratusan miliar rupiah dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Timur dipertanyakan. Seorang warga, Nuraqi, mendatangi Kantor Bupati Aceh Timur, Rabu (26/8/2026), untuk menyerahkan surat keberatan atas tidak dipenuhinya permintaan informasi terkait program tersebut.
Surat keberatan itu ditujukan kepada Sekda Aceh Timur selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Nuraqi sebelumnya telah meminta salinan sejumlah dokumen PSR melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Timur.
Dokumen yang diminta, antara lain, Rekomendasi Teknis (Rekomtek), daftar Calon Pekebun dan Calon Lahan (CPCL), serta Rencana Anggaran dan Biaya (RAB). Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Timur sebagai badan publik, dinilai, semestinya membuka informasi yang berkaitan dengan pengelolaan dana PSR, terutama karena program tersebut menyangkut dana hibah yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan diterima oleh para pekebun.
Menurut dia, keterbukaan informasi penting agar petani penerima manfaat dapat ikut mengawasi penggunaan dan pengelolaan dana program tersebut. Hak pekebun untuk memperoleh informasi dan melakukan pengawasan, lanjutnya, juga memiliki dasar regulasi.
Baca juga: Petani Aceh Timur Desak RAB dan CPCL PSR Dibuka
Ia merujuk Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2025 serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 50 Tahun 2025 tentang pedoman teknis pelaksanaan peremajaan perkebunan kelapa sawit dalam rangka pendanaan BPDPKS. Ia juga menyoroti Pasal 42 ayat (1) huruf d Kepdirjenbun Nomor 50 Tahun 2025 yang, menurutnya, mewajibkan Kepala Dinas Perkebunan selaku Ketua Tim PSR Kabupaten memberikan akses informasi kepada pekebun.
“Langkah kami ini konstitusional dan dijamin Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Nuraqi.
Ia mengatakan dokumen yang diperoleh nantinya akan dibagikan kepada para petani penerima manfaat. Tujuannya agar pekebun mengetahui hak mereka sekaligus dapat memeriksa legalitas calon penerima dan lahan yang diusulkan dalam program PSR.
Baca juga: Terkait Proyek PSR Fiktif, Kejati Tahan Sekda Aceh Jaya
Selain itu, keterbukaan dokumen RAB dinilai penting untuk mencegah potensi penggelembungan biaya atau mark-up. Terutama terhadap anggaran program yang semestinya dikelola secara swakelola oleh pekebun sesuai ketentuan.
Nuraqi berharap mekanisme keterbukaan informasi dapat menjadi bagian dari pengawasan bersama terhadap pelaksanaan PSR di Aceh Timur, sehingga dana perkebunan kelapa sawit benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh pekebun yang memenuhi persyaratan.
KabarAktual.id belum mendapatkan konfitmasi dari pihak berwenang terkait permintaan dokumen tersebut oleh pihak pekebun. Keterangan dari Sekda atau Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Timur akan ditayang pada kesempatan pertama.[]












