News  

Baru Enam Bulan, Asnawi Dikabarkan Dicopot dari Kadis ESDM Aceh

Asnawi (foto: Inet)

KabarAktual.id – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Asnawi, S.T., M.S.M., dikabarkan dicopot dari jabatannya oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Asnawi sebelumnya merupakan mantan kepala BPBD Aceh Utara yang diberhentikan dari jabatan karena dinilai tidak becus bekerja.

Jika informasi pemberhentian itu benar, Asnawi terhitung baru sekitar enam bulan menduduki jabatan strategis tersebut setelah dilantik pada Jumat malam, 28 Februari 2026, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh. Asnawi menggantikan Taufik, S.T., M.Si., yang pada pelantikan yang sama dipindahkan menjadi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh.

Sekretaris Dinas ESDM Aceh, Endra ST M.Si, yang dikonfirmasi KabarAktual.id, Selasa (11/8/2026) pagi, belum menjawab pertanyaan media ini. Namun sumber lainnya di internal Dinas ESDM Aceh membenarkan informasi penonaktifan Asnawi. Sebagai pengganti sementara, kata sumber ini, telah ditunjuk seorang pejabat pelaksana harian (Plh) dari Dinas Pengairan Aceh.

Baca juga: Tak Becus Bertugas, Kepala BPBD Aceh Utara Dicopot Saat Upacara Hari Pancasila

Yang menarik, di internal Dinas ESDM Aceh beredar rumors kalau Asnawi hanya diberhentikan sementara. Kata sumber di sana, Asnawi sedang disiapkan untuk posisi lebih strategis, yakni menjadi kepala Dinas PUPR Aceh. “Menunggu pak Mawardi (Kadis PUPR saat ini) pensiun,” kata sumber tersebut.

Hingga berita ini diunggah, media ini belum berhasil meminta keterangan Asnawi. Juga belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Aceh yang menjelaskan alasan maupun dasar pemberhentian Asnawi. Laman resmi Dinas ESDM Aceh juga masih mencantumkan Asnawi sebagai Kepala Dinas ESDM Aceh.

Rekam jejak Asnawi

Nama Asnawi sebelumnya juga pernah menjadi perhatian publik ketika menjabat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Utara.

Pada 2 Juni 2025, Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil atau Ayahwa memberhentikan sementara Asnawi dari jabatan tersebut setelah kebakaran rumah di Gampong Alue Bili Rayeuk, Kecamatan Baktiya, menewaskan seorang anak berusia enam tahun.

Baca juga: Mualem Lantik 25 Pejabat Eselon II, Aznal Digeser ke Pertanahan

Selain Asnawi, sejumlah pejabat dan petugas pemadam kebakaran juga dikenai sanksi karena dinilai lalai dalam menjalankan tugas saat kejadian. Fauzan, Asisten III Setdakab Aceh Utara, kemudian ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Kepala BPBD.

Meski memiliki catatan tersebut, Asnawi kembali dipercaya menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama di tingkat provinsi, malah dengan jabatan lebih mentereng. Pemerintah Aceh melantiknya sebagai Kepala Dinas ESDM pada 28 Februari 2026.

Berdasarkan profil resmi Dinas ESDM Aceh, Asnawi merupakan lulusan S1 Teknik Sipil pada 1999 dan menyelesaikan pendidikan S2 Magister Sains Manajemen pada 2016. Ia tercatat mulai berkarier sebagai CPNS pada 2006.

Dalam pelantikan Februari lalu, Gubernur Muzakir Manaf menempatkan sektor energi dan sumber daya mineral sebagai salah satu sektor strategis Aceh. Asnawi diminta memperkuat tata kelola energi dan pertambangan agar transparan, akuntabel, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca juga: Baru Satu Bulan Menjabat, Reza Saputra Diberhentikan dari Kasatpol PP Aceh

Dikatakan, waktu itu, sektor energi dan sumber daya mineral adalah salah satu kekuatan Aceh. “Saya harap kepemimpinan yang baru mampu memastikan pengelolaan yang berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap masyarakat dan pembangunan Aceh,” ujar Muzakir Manaf saat itu.

Selama sekitar enam bulan memimpin ESDM Aceh, Asnawi antara lain terlibat dalam agenda penguatan tata kelola energi daerah, termasuk koordinasi dengan Pertamina terkait distribusi BBM serta pembahasan percepatan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mengenai pengelolaan sumur minyak masyarakat.

Dengan munculnya kabar pencopotan tersebut, perhatian kini tertuju pada alasan pergantian, siapa yang akan menggantikan Asnawi, serta apakah perubahan itu merupakan bagian dari evaluasi kinerja atau kembali menjadi bagian dari penataan jabatan di lingkungan Pemerintah Aceh.Pemerintah Aceh belum memberikan penjelasan resmi mengenai kabar pencopotan Asnawi tersebut.[]

bank aceh