KabarAktual.id – Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh.
Sikap tersebut disampaikan masing-masing fraksi dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh yang berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (24/7/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST, didampingi Wakil Ketua Daniel Abdul Wahab dan Musriadi. Rapat turut dihadiri Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, unsur Forkopimda serta seluruh anggota DPRK Banda Aceh.
Rapat yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut dilanjutkan dengan penyampaian laporan dan pandangan masing-masing fraksi terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2025.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi fraksi pertama yang menyampaikan pandangan. Pelapor fraksi, Tengku Tarnuman, menyatakan PKS menerima rancangan qanun tersebut. “Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRK Banda Aceh dengan ini menyampaikan bahwa dapat menerima Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025,” kata Tarnuman.
Sikap serupa disampaikan Fraksi Partai NasDem melalui pelapornya, Teuku Nanta Muda. NasDem menyatakan menerima dan menyetujui rancangan qanun tersebut untuk ditetapkan menjadi qanun. Namun, NasDem meminta seluruh catatan dan rekomendasi hasil pembahasan menjadi perhatian Pemerintah Kota Banda Aceh sebagai bahan penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang disampaikan Sofyan Helmi juga menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2025. Persetujuan tersebut disertai catatan agar seluruh rekomendasi, koreksi, evaluasi dan masukan fraksi ditindaklanjuti Pemerintah Kota Banda Aceh.
“Seluruh rekomendasi, koreksi, evaluasi dan masukan yang telah disampaikan oleh Fraksi PAN menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Banda Aceh dan wajib ditindaklanjuti dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, serta penyusunan dan penganggaran APBK pada tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.
Selanjutnya, Fraksi Partai Demokrat melalui pelapor Zulkasmi menyatakan menerima Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025. Fraksi Partai Gerindra juga menyatakan menerima dan menyetujui rancangan qanun tersebut. Sikap itu disampaikan pelapor fraksi, Teuku Arief Khalifah.
Gerindra meminta setiap rupiah APBK digunakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. “Dengan catatan agar seluruh rekomendasi DPRK menjadi perhatian serius Pemerintah Kota dalam pelaksanaan APBK pada tahun-tahun mendatang,” kata Teuku Arief.
Sementara itu, Fraksi gabungan Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui pelapornya, Faisal Ridha, turut menyatakan menerima Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025. Fraksi gabungan tersebut menyatakan rancangan qanun dapat dilanjutkan untuk ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.
Dengan sikap seluruh fraksi tersebut, DPRK Banda Aceh memberikan persetujuan politik terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 untuk diproses sesuai tahapan pembentukan qanun.[]












