KabarAktual.id – Badan Gizi Nasional (BGN) memproses pemberhentian secara tidak hormat 66 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Langkah itu disebut menjadi bagian dari penegakan disiplin dan penguatan tata kelola layanan MBG, terutama untuk memastikan seluruh SPPG menjalankan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Kepala BGN Sudaryono menyampaikan proses pemberhentian tersebut dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2026). Sejumlah pelanggaran, kata dia, bahkan berkaitan dengan kasus keracunan yang terjadi berulang.
Dikatakan, per hari Jumat 7 Agustus 2026, pihaknya telah memproses pemberhentian 66 kepala dapur sebagai ASN PPPK. Mereka dinyatakan terbukti melakukan tindakan indisipliner. “Ada pula kasus keracunan yang berulang sehingga menjadi dasar bagi kami untuk mengusulkan pemberhentian,” ujar Sudaryono.
Penegakan disiplin tersebut, kata Sudaryono, dilakukan tanpa toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi menurunkan kualitas pelayanan maupun membahayakan keselamatan penerima manfaat.
Pemberhentian juga dinilai sebagai konsekuensi untuk menjaga keberlangsungan program MBG sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai penerima manfaat. Selain 66 kasus yang telah masuk proses pemberhentian, BGN juga menangani sekitar 60 kasus lainnya melalui mekanisme pembinaan internal.
Mayoritas kasus dalam tahap pembinaan tersebut berkaitan dengan konflik antara kepala dapur dan mitra penyelenggara SPPG. BGN akan memeriksa setiap laporan untuk menentukan pihak yang melakukan pelanggaran serta akar persoalan yang terjadi.
Dia menjelaskan, sekitar 60 kasus lainnya masih dalam proses pembinaan internal. Sebagian besar merupakan konflik antara kepala dapur dengan mitra.
Pria yang disapa Mas Dar itu menegaskan, pihaknya akan memeriksa secara menyeluruh siapa yang melakukan pelanggaran, apakah kepala dapur yang menyalahgunakan kewenangan atau justru mitra yang menekan kepala dapur hingga berdampak pada kualitas pelayanan. “Semua akan kami cek secara objektif,” kata Sudaryono.
Penguatan disiplin, lanjut Sudaryono, tidak semata-mata ditujukan sebagai bentuk hukuman, tetapi juga untuk melindungi mayoritas insan BGN, mitra, dan relawan yang telah menjalankan tugas secara profesional.
Evaluasi terhadap jajaran SPPG akan terus dilakukan secara berkala dengan mengedepankan akuntabilitas, transparansi, dan keselamatan pangan sebagai prioritas dalam penyelenggaraan program MBG.[]












