KabarAktual.id — Para tukang bangunan hunian sementara (huntara) korban banjir 2025 di Kecamatan Lapang dan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, minggu lalu, melaporkan nasib mereka kepada Senator asal Aceh H Sudirman alias Haji Uma. Para kontraktor disebut telah membawa lari ongkos kerja mereka sejumlah Rp115 juta.
Pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang ditanyai menyatakan tidak terlibat dalam proyek pembangunan huntara di wilayahnya. Karena itu, mereka mengaku tidak bisa berbuat apa-apa ketika ada buruh bangunan yang jadi korban kontraktor nakal.
Kepala Pelaksana BPBD Aceh Utara, Fauzan S.Sos., M.AP, menegaskan pembangunan huntara sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui BNPB. “Kami tidak dilibatkan dalam pekerjaan huntara dari awal hingga akhir. Semua ditangani pemerintah pusat,” ujar Fauzan kepada KabarAktual.id, Minggu (17/5/2026).
Baca juga: Kontraktor Huntara “Lari Malam”, Rp115 Juta Upah Tukang Diduga Dibawa Kabur
Hal senada juga disampaikan Juru Bicara Pemkab Aceh Utara, Tgk Muntasir Ramli. “Pembangunan huntara itu berada di bawah kewenangan pemerintah pusat,” jawab Muntasir merespon pertanyaan yang telah diajukan beberapa hari lalu.
Sementara itu, seorang pejabat Aceh Utara lainnya yang enggan disebutkan identitasnya menyarankan para korban melapor ke polisi agar pihak vendor yang diduga melarikan pembayaran dapat diproses hukum. “Kasihan buruh-buruh yang sudah bekerja menyelesaikan huntara, ternyata vendornya nakal dan melarikan ongkos kerja,” ujar sumber ini.
Seperti diberitkan, sebelumnya, puluhan buruh dan tukang mengadu kepada Haji Uma saat berada di Lhokseumawe pada Sabtu (9/5/2026). Mereka mengeluhkan sisa pembayaran pekerjaan pembangunan huntara yang hingga kini belum dilunasi meski proyek telah selesai sejak pertengahan Maret 2026.
Baca juga: Satgas “Koplak” Penyuplai Laporan Palsu
Sedikitnya 57 pekerja di Kecamatan Lapang dan Seunuddon disebut belum menerima hak mereka dengan total tunggakan mencapai sekitar Rp115,5 juta.
Beberapa kepala tukang lapangan atau utoh chik yang mengaku menjadi korban di antaranya Muslim, Faisal, M Nasir, Hanafi, dan Jamal. “Buruh-buruh mengejar kami meminta ongkos kerja dilunasi. Tapi kami mau bayar pakai apa karena vendor lari dan tidak tanggung jawab,” ujar Muslim dalam pertemuan dengan Haji Uma.
Rincian tunggakan yang belum dibayar masing-masing mencapai Rp38 juta milik Muslim asal Aceh Timur, Faisal asal Lhokseumawe Rp35 juta, M Nasir asal Lhoksukon Rp30 juta, Hanafi Rp10 juta, serta Jamal Rp2,5 juta.
Menurut Muslim, huntara yang mereka bangun tersebar di sejumlah desa di Kecamatan Lapang, seperti Desa Matang Baroh, Kuala Keureuto, Kuala Cangkoi, dan Keude Lapang.“Satu kopel terdiri dari lima kamar huntara. Ongkos pembangunan awalnya Rp15 juta per kopel, lalu turun menjadi Rp14 juta dan terakhir Rp13 juta,” katanya.
Ia mengaku selama proyek berjalan, pihak lapangan terus menjanjikan pembayaran akan diselesaikan setelah pekerjaan rampung. Namun hingga kini pembayaran disebut hanya dicicil sedikit demi sedikit. “Kalau kami menagih selalu dijawab pekan depan. Saat waktunya tiba ditunda lagi,” ujarnya.
Haji Uma mengaku telah menghubungi Safrizal ZA selaku Kepala Pos Komando Wilayah Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Menurutnya, laporan serupa juga diterima dari sejumlah daerah lain di Aceh. Ia meminta pengembang dan kontraktor bertindak profesional serta segera melunasi hak para pekerja.“Kalau pekerjaan sudah selesai, segera lakukan pembayaran. Yang jadi korban sekarang tukang dan pekerja kecil,” kata Haji Uma.
Ia juga menyebut berdasarkan informasi yang diterimanya, pembayaran proyek huntara dari BNPB kepada pihak pengembang disebut telah diselesaikan. “Kalau BNPB menyatakan pembayaran kepada pengembang sudah tuntas, sementara tukang belum dibayar, tentu ini menjadi kontradiksi,” ujarnya.
Haji Uma mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum memperketat pengawasan proyek huntara agar dugaan penyimpangan tidak terus merugikan masyarakat kecil. “Tidak rasional kalau pekerjaan sudah selesai tetapi pekerja belum dibayar. Kalau ada kontraktor atau pengembang nakal seperti ini harus ditindak,” tegasnya.[] Alamsyah Ibrahim












