Opini  

Hardiknas, Ijazah, dan Ironi Guru PKKK

Ratusan guru PPPK paruh waktu Tulungagung mengadu ke DPRD hanya terima gaji Rp300 ribuan (foto: Portaljtv.com)

PERNYATAAN Joko Widodo (saat jabat presiden beberapa waktu lalu) masih segar di ingatan publik. “Bukan ijazahmu apa. Tapi yang dibutuhkan sekarang skill.”

Kalimat ini pada satu sisi terdengar progresif—seolah ingin menggeser orientasi pendidikan dari sekadar formalitas menuju kompetensi nyata. Namun di sisi lain, pernyataan itu justru membuka ruang tafsir yang lebih dalam, bahkan paradoksal, di tengah berbagai polemik terkait integritas pendidikan itu sendiri.

Logo Korpri

Publik tidak lupa bahwa isu dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi, termasuk figur-figur penting dalam politik nasional, berlarut-larut tanpa kejelasan. Ketika legitimasi akademik dipertanyakan, sementara di saat yang sama ijazah dianggap “tidak penting”, muncul kegamangan: apakah pendidikan masih menjadi fondasi moral dan intelektual bangsa, atau sekadar simbol administratif yang bisa dinegosiasikan?

Baca juga: Pembayaran Gaji 9000-an Guru Kontrak Disdik Aceh Diduga Melanggar Aturan

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan setiap kali Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) diperingati. Spanduk dipasang, pidato disiapkan, dan narasi klasik kembali diulang: pendidikan adalah kunci kemajuan bangsa, guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Namun, seperti diingatkan oleh Ki Hajar Dewantara, “pendidikan adalah tuntunan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak.” Artinya, pendidikan bukan sekadar slogan, melainkan praksis yang menuntut keseriusan negara dalam memastikan sistemnya berjalan adil dan bermartabat.

Di sinilah ironi itu menjadi nyata.Di tengah gegap gempita perayaan Hardiknas, realitas guru honorer justru berbicara sebaliknya. Gaji ratusan ribu rupiah per bulan bukan hanya angka kecil—ia adalah indikator kegagalan kebijakan. Bagaimana mungkin negara berbicara tentang kualitas pendidikan, sementara mereka yang menjadi ujung tombaknya hidup dalam ketidakpastian dan keterbatasan?

Baca juga: Peringatan Hari Guru, Buat Apa?

Seorang rekan pernah berseloroh getir. “Gaji 300 ribu disuruh lawan Fir’aun, dikira guru honorer nama Musa apa?”

Candaan ini mungkin terdengar jenaka, tetapi menyimpan kritik tajam: negara menuntut dedikasi luar biasa tanpa memberikan dukungan yang layak.Lebih jauh, persoalan ini bukan sekadar soal kesejahteraan, melainkan ketidakadilan struktural. Guru honorer di sekolah swasta kerap tidak diakomodasi dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan alasan berada di luar tanggung jawab negara. Namun pada saat yang sama, puluhan ribu pegawai dalam program Makan Bergizi Gratis—yang juga melibatkan ekosistem swasta—justru diakomodasi untuk diangkat sebagai PPPK.

Kontradiksi ini sulit dijelaskan secara logis. Jika negara mampu hadir untuk sektor tertentu, mengapa absen pada sektor pendidikan yang jelas-jelas merupakan mandat konstitusional? Di titik ini, persoalan tidak lagi sekadar teknis anggaran, tetapi menyangkut prioritas politik.

Ketimpangan juga tampak dalam penegakan hukum. Ketika guru honorer tersandung persoalan administratif, hukum bisa bergerak cepat dan tegas. Namun ketika pelanggaran terjadi di kalangan elite—seperti rangkap jabatan atau konflik kepentingan—respons seringkali lebih lentur, bahkan cenderung kompromistis. Rasa keadilan pun terasa semakin menjauh dari mereka yang berada di lapisan bawah.

Padahal, dampak dari semua ini sangat serius. Guru yang hidup dalam tekanan ekonomi tidak mungkin bekerja optimal. Pendidikan yang berkualitas tidak akan lahir dari sistem yang membiarkan pendidiknya berjuang sekadar untuk bertahan hidup. Mengabaikan kesejahteraan guru sama artinya dengan merusak masa depan pendidikan itu sendiri.

Lalu, untuk apa Hardiknas diperingati?Jika hanya menjadi seremoni tahunan, maka Hardiknas tak lebih dari panggung ironi—ruang di mana negara memuji guru sambil mengabaikan hak-haknya. Pujian berubah menjadi alat hegemoni, menutupi kegagalan struktural yang tak kunjung diselesaikan.

Agar tidak terus terjebak dalam siklus ini, diperlukan langkah konkret. Penetapan standar upah minimum bagi guru honorer harus menjadi prioritas. Reformasi sistem PPPK perlu dilakukan secara adil dan inklusif, tanpa diskriminasi antara guru negeri dan swasta.

Kepastian status kerja bagi guru yang telah mengabdi bertahun-tahun tidak boleh lagi ditunda. Perlindungan hukum dan profesional harus diperkuat, serta beban administratif yang tidak relevan perlu dikurangi.

Tanpa langkah-langkah tersebut, semua narasi tentang “pendidikan adalah prioritas” hanya akan menjadi slogan kosong.Pada akhirnya, mungkin kita perlu jujur pada diri sendiri. Jika negara masih gagal memastikan kehidupan layak bagi gurunya, maka yang sedang kita rayakan setiap 2 Mei bukanlah kemajuan pendidikan, melainkan keberhasilan kita dalam menormalisasi ketidakadilan.

Hardiknas seharusnya menjadi momentum koreksi, bukan sekadar seremoni. Karena masa depan bangsa tidak ditentukan oleh seberapa sering kita memuji guru, tetapi oleh seberapa serius kita memperjuangkan hidup mereka.

Jika itu belum juga dilakukan, pertanyaannya tetap sama: perayaan ini sebenarnya untuk siapa?[]

Ramadhan Al Faruq adalah Juru Bicara KPIPA, Kaukus Peduli Integritas Pendidikan Aceh

Logo Korpri Logo Korpri