News  

Tak Lapor SPT? Siap-Siap Didenda, Ditegur, hingga Ditagih Bunga Pajak

KabarAktual.id — Wajib pajak yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menghadapi serangkaian sanksi berlapis, mulai dari denda administrasi, surat teguran, hingga penagihan pajak beserta bunga jika ditemukan kewajiban yang belum dipenuhi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, menegaskan setiap pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus aktif tetap wajib menyampaikan SPT sesuai ketentuan.

Logo Korpri

“Setiap orang yang memiliki NPWP dan statusnya aktif harus melakukan pelaporan SPT sesuai dengan ketentuan,” ujarnya dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (17/3/2026).

Sanksi awal bagi wajib pajak yang tidak melapor hingga melewati batas waktu adalah denda administrasi. Untuk wajib pajak orang pribadi, dendanya sebesar Rp100 ribu, sedangkan wajib pajak badan dikenai Rp1 juta.

Untuk tahun pajak 2025, batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026, sementara wajib pajak badan paling lambat 30 April 2026. Keterlambatan pelaporan otomatis memicu pengenaan denda saat SPT tetap disampaikan.

Namun, sanksi tidak berhenti pada denda. Jika wajib pajak sama sekali tidak melaporkan SPT, DJP akan menindaklanjuti dengan pengiriman Surat Teguran. Surat ini dikirim melalui email atau alamat tempat tinggal wajib pajak sebagai peringatan awal.

Selanjutnya, Kantor Pelayanan Pajak akan melakukan penelusuran dan klarifikasi berdasarkan data yang dimiliki, termasuk dari perbankan, pekerjaan, transaksi, serta informasi pihak ketiga lainnya.

Apabila dari hasil penelusuran ditemukan adanya penghasilan yang tidak dilaporkan dan menimbulkan pajak terutang, maka wajib pajak akan dikenai sanksi tambahan berupa bunga. Besaran bunga dihitung berdasarkan jumlah pajak yang belum dibayar serta lamanya tunggakan.

Dalam tahap lanjutan, otoritas pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagai dasar penagihan resmi atas pokok pajak dan sanksi yang dikenakan.

Dengan demikian, wajib pajak yang mengabaikan kewajiban pelaporan SPT berisiko menghadapi konsekuensi beruntun: mulai dari denda, teguran, penelusuran data, hingga penagihan pajak beserta bunga.

Sebagai informasi, pelaporan SPT Tahunan kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem DJP Online atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai domisili terdaftar.[]

Logo Korpri Logo Korpri