KabarAktual.id — Gubernur Aceh Muzakir Manaf membebastugaskan T Aznal Zahri dari jabatan Kepala Dinas Pertanahan Aceh. Mantan Kadis Perkim Aceh itu disebut melakukan pelanggaran Pasal 3 huruf c dan huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kebijakan yang sama juga diberlakukan terhadap Reza Saputra yang dicopot dari Kepala Satpol PP. Dalam keputusan gubernur, disebutkan, pembebasan sementara berlaku terhitung mulai 9 April 2026 hingga ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.
Meski dibebastugaskan dari jabatan, keduanya tetap menerima hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut informasi yang berkembang, surat pembebasan sementara tersebut diterima oleh mereka pada Kamis (9/4/2026) sore.
Sumber di Satpol PP Aceh mengatakan, Reza langsung mengadakan perpisahan dengan para pejabat dan ASN di sana, Jumat (10/4/2026) malam. “Ini kami sedang acara perpisahan,” ucap seorang ASN di sana mengkonfirmasi pembebastugas Reza.[]












