KabarAktual.id — Influencer Aceh, Tarmizi Age, meminta pejabat di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) tidak merangkap sebagai kontraktor. Praktik yang sudah menjadi rahasia umum itu, dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan merugikan keuangan daerah.
Hal itu disampaikan Tarmizi dalam pernyataan persnya, Senin (30/3/2026). Ia menegaskan, keberlangsungan Pemerintah Aceh yang maju dan bersih sangat bergantung pada kinerja SKPA sebagai ujung tombak pelaksanaan program pemerintahan.
Menurut mantan GAM Denmark itu, SKPA sebagai organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada gubernur harus bebas dari praktik tidak terpuji, seperti korupsi, manipulasi proyek, maupun praktik kerja tidak profesional lainnya.
Baca juga: Pemerintah Aceh Hanya Ongkang-ongkang Kaki
“SKPA berperan penting dalam pelaksanaan program teknis, pengelolaan anggaran, serta peningkatan pelayanan publik. Karena itu, integritas pejabatnya harus dijaga,” ujar Tarmizi.
Ia menegaskan, kepala SKPA dilarang keras terlibat dalam praktik “permainan proyek”, termasuk pengaturan tender maupun pembagian proyek yang tidak sesuai prosedur. Larangan tersebut, kata dia, sejalan dengan aturan mengenai konflik kepentingan dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tugas kepala SKPA dan organisasi pemerintah adalah fokus pada percepatan realisasi fisik dan keuangan, bukan justru terlibat dalam praktik jual-beli proyek,” katanya.
Baca juga: Foya-foya Setengah Miliar Ala Disdik Aceh
Tarmizi juga mengingatkan bahwa keterlibatan pejabat dalam proyek pemerintah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, baik dalam bentuk gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang. Praktik tersebut, lanjutnya, berada dalam pengawasan lembaga penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia meminta Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur untuk segera melakukan evaluasi terhadap pejabat SKPA yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. “Jika ada temuan pejabat yang merangkap sebagai kontraktor atau bermain proyek, maka harus segera ditindak karena sangat merugikan rakyat Aceh,” ujarnya.
Tarmizi menambahkan, sebagai ASN, pejabat pemerintah terikat aturan yang melarang penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia pun mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja pemerintah agar praktik-praktik menyimpang dapat dicegah sejak dini.[]












