PRAKTIK politik di Indonesia menghadirkan ironi. Demokrasi seolah hanya berlaku saat pemilu atau pilkada. Setelah presiden atau kepala daerah terpilih dan dilantik, suara rakyat disingkirkan. Ruang kritik menyempit, penguasa memposisikan dirinya seperti raja.
Demokrasi lalu direduksi menjadi pesta lima tahunan: amplop, sembako, baliho, dan janji kampanye. Setelah itu selesai. Rakyat dianggap sudah “dibayar lunas” melalui proses elektoral.
Bahkan bukan hanya pejabat aktif yang kerap diperlakukan demikian. Mantan presiden pun sering dianggap tak boleh dipersoalkan. Polemik ijazah palsu Jokowi pun berlarut-larut tanpa kejelasan. Kritik justru dibalas tekanan sosial, hukum, atau kriminalisasi.
Setiap musim pemilu, rakyat sebagai pemilik kedaulatan dipanggil ke lapangan dan bilik suara. Pada saat itu, suara rakyat dipuja sebagai penentu masa depan bangsa. Tanpa dukungan rakyat, para kandidat tak akan menjadi siapa-siapa.
Segala cara ditempuh demi meraih simpati: baliho memenuhi jalan, slogan perubahan digaungkan, dan warga disebut sumber legitimasi utama. Namun setelah suara dihitung dan pemenang diumumkan, demokrasi sering kali ikut disimpan.
Di sinilah paradoks demokrasi Indonesia. Ia dirayakan besar-besaran saat pemilu, tetapi melemah setelahnya. Sistem yang seharusnya menempatkan pejabat sebagai pelayan publik justru kadang berubah menyerupai kerajaan politik. Mereka yang kemarin meminta suara, hari ini bertindak seolah tak boleh dikritik.
Rakyat memang memilih pemimpin, tetapi akses untuk mengawasi, mengoreksi, atau memengaruhi kebijakan setelah pemilu masih terbatas. Dalam praktiknya, warga kerap berubah dari subjek politik menjadi sekadar penonton keputusan negara.
Padahal, ilmu politik modern menegaskan bahwa demokrasi bukan sekadar prosedur memilih penguasa. Demokrasi juga berarti akuntabilitas: kemampuan warga meminta pertanggungjawaban pemerintah secara terus-menerus.
Lembaga OECD menyebut demokrasi yang sehat ditopang lima unsur utama: responsivitas, keterbukaan, integritas, keadilan, dan akuntabilitas. Jika unsur-unsur ini lemah, kepercayaan publik ikut merosot.
Indonesia memang mengklaim diri sebagai negara demokratis. Pemilu berlangsung rutin dan kompetitif. Namun persoalan sesungguhnya adalah apa yang terjadi setelah itu. Kritik publik masih terlalu sering dipersepsikan sebagai ancaman terhadap stabilitas, bukan bagian normal dari demokrasi.
Perbedaan pendapat acap dibalas dengan polarisasi, stigmatisasi, bahkan tekanan sosial maupun hukum. Akibatnya, ruang sipil menyempit dan warga enggan bersuara.
Berbagai kasus yang ramai dibicarakan publik—mulai dari serangan verbal terhadap akademisi, aktivis, hingga tokoh senior yang mengkritik pemerintah—menunjukkan bahwa budaya demokrasi substantif masih rapuh. Kritik terhadap pejabat, mantan pejabat, atau kebijakan negara kerap diperlakukan sebagai serangan personal, bukan mekanisme koreksi yang sah.
Padahal, dalam demokrasi yang matang, kritik justru dipandang sebagai aset. Pemerintah mungkin tidak nyaman mendengarnya, tetapi institusi negara tetap menjaganya.
Negara-negara demokrasi mapan memahami bahwa oposisi, media independen, kampus kritis, dan masyarakat sipil yang vokal adalah alarm agar kekuasaan tidak melampaui batas.
Lihat negara-negara Nordik seperti Denmark, Norwegia, dan Swedia yang konsisten berada di peringkat atas indeks demokrasi. Di sana, warga tidak hanya memilih lima tahunan, tetapi juga dilibatkan melalui konsultasi publik, transparansi anggaran, akses data negara, dan mekanisme pengawasan yang kuat. Menteri bisa mundur karena pelanggaran etika, tanpa harus menunggu kasus pidana.
Di Swiss, warga bahkan dapat memengaruhi kebijakan nasional melalui referendum dan inisiatif rakyat. Pajak, transportasi, energi, hingga perubahan konstitusi bisa diputuskan langsung oleh publik. Artinya, suara rakyat tidak berhenti setelah pemilu, tetapi terus hidup dalam pemerintahan.
Di Jerman, mahkamah konstitusi memiliki kewenangan kuat membatalkan kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi. Di Korea Selatan, tekanan publik dan supremasi hukum pernah menjatuhkan presiden yang menyalahgunakan kepercayaan rakyat. Pesannya jelas: pejabat dipilih rakyat, tetapi tetap tunduk pada hukum dan pengawasan warga.
Indonesia tentu memiliki konteks sejarah dan sosial yang berbeda. Namun prinsip dasarnya sama: demokrasi bukan seremoni elektoral. Jika DPR lemah, partai lebih sibuk berkompromi ketimbang mengawasi, dan kritik publik dianggap ancaman, maka pemilu hanya menjadi pintu masuk kekuasaan—bukan sarana kontrol rakyat.
Masalah ini terasa ketika kebijakan besar diluncurkan tanpa dialog memadai, studi transparan, atau evaluasi terbuka. Program sebesar apa pun, sebaik apa pun niatnya, tetap harus diuji dengan data, dikritisi ahli, dan didiskusikan bersama warga terdampak. Tanpa itu, kebijakan rawan berubah menjadi proyek kekuasaan, bukan solusi publik.
OECD juga mencatat bahwa rendahnya rasa memiliki suara politik (political voice) berkorelasi dengan rendahnya kepercayaan warga terhadap pemerintah. Ketika masyarakat merasa tak didengar, partisipasi menurun dan sinisme politik meningkat.
Karena itu, agenda demokrasi Indonesia ke depan bukan hanya memastikan pemilu jujur dan adil, tetapi juga memperpanjang umur suara rakyat setelah pencoblosan selesai. Bentuknya bisa berupa penguatan keterbukaan informasi, perlindungan kebebasan berpendapat, forum dengar pendapat publik yang bermakna, parlemen yang independen, serta penegakan hukum yang tidak tebang pilih.
Demokrasi sejati diuji bukan saat kampanye, melainkan saat penguasa dikritik. Jika kritik dibungkam, yang tersisa hanyalah prosedur tanpa jiwa. Tetapi jika suara warga tetap hidup setelah pencoblosan, di sanalah demokrasi menemukan makna sebenarnya.
Rakyat tidak memilih untuk disingkirkan lima menit setelah memasukkan surat suara ke kotak pemilu. Mereka tidak menyerahkan hidupnya untuk ditindas dengan pajak yang mencekik.
Pemilu bukan ajang untuk merampas kedaulatan rakyat. Pemimpin dipilih justru untuk menghadirkan keadilan dan kesejahteraan.[]












