News  

Bupati Lampung Tengah Ditangkap KPK, Diduga Terima Suap Rp5,75 Miliar untuk Tutup Utang Pilkada

Ardito Wijaya (foto: Jawa Pos)

KabarAktual.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemab Lampung Tengah. Ardito diduga terima uang mencapai Rp5,75 miliar.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Menurut KPK, dana tersebut antara lain digunakan untuk operasional bupati sebesar Rp500 juta serta pelunasan pinjaman bank yang dipakai untuk kebutuhan kampanye pada 2024 senilai Rp5,25 miliar.

Baca juga: Deretan Mega Korupsi yang Rugikan Negara Rp 1 Kuadriliun

KPK menjelaskan, sejak menjabat pada Februari 2025, Ardito memerintahkan Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra untuk mengatur pemenang tender melalui mekanisme penunjukan langsung pada sejumlah SKPD. Para pemenang tender diarahkan berasal dari perusahaan milik keluarga Ardito atau bagian dari tim pemenangannya pada Pilkada 2025.

Tindakan tersebut berlangsung pada Februari–Maret 2025, tidak lama setelah Ardito dilantik sebagai bupati periode 2025–2030. Postur APBD Lampung Tengah 2025 sebesar Rp3,19 triliun disebut menjadi sasaran pengondisian proyek, terutama yang berkaitan dengan infrastruktur dan layanan publik.

Dalam operasinya, Riki diminta berkoordinasi dengan Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo dan Sekretaris Bapenda Iswantoro untuk mengatur pemenang PBJ di berbagai SKPD.

Pada Februari–November 2025, Ardito diduga menerima fee Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo.

Proyek Alkes Dinkes Ikut Diatur

KPK juga mengungkap pengaturan proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah. Ardito memerintahkan Anton Wibowo, yang merupakan kerabatnya, untuk memenangkan PT Elkaka Mandiri (EM) dalam tiga paket pengadaan senilai Rp3,15 miliar.

Dari proyek tersebut, Ardito diduga menerima fee tambahan Rp500 juta dari Direktur PT EM, Mohamad Lukman Sjamsuri, melalui Anton.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini: Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, Anton Wibowo, dan Mohamad Lukman Sjamsuri.“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai 29 Desember 2025,” kata Mungki.

Riki dan Mohamad Lukman ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Sementara Ardito, Ranu, dan Anton ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Ardito, Anton, Riki, dan Ranu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Mohamad Lukman dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan akan terus melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di seluruh pemerintah daerah, termasuk di Lampung Tengah.[]

Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *