KabarAktual.id – Presiden Prabowo Subianto melalui Penasihat Khusus Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menanggapi aspirasi para purnawirawan yang menuntut perbaikan di pemerintahan. Prabowo menghormati aspirasi yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri.
Menyikapi tuntutan agar Gibran dicopot dari jabatan Wapres, ia menegaskan pentingnya memahami batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika. “Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu,” ujar Wiranto saat konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Menurut mantan panglima ABRI era Soeharto ini, presiden akan mempelajari aspirasi tersebut satu per satu. “Karena ini masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” sambungnya.
Seperti diketahui,Forum Purnawirawan TNI-Polri telah mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.Meraka juga meminta presiden mereshuffle menteri-menteri yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Para sesepuh TNI meminta ketegasan Presiden Prabowo terhadap aparat negara yang dianggap masih loyal kepada Jokowi yang sekarang menjadi pembicaraan publik.
Wiranto menegaskan bahwa Prabowo, sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, memiliki kekuasaan yang terbatas. Dalam negara yang menganut sistem trias politika, ujarnya, terdapat pemisahan yang jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Dia menyebutkan, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas. “Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ,” tambahnya.
Terkait dengan keputusan pemerintahan, Wiranto menjelaskan bahwa Presiden Prabowo tidak akan mengambil langkah hanya berdasarkan satu sumber informasi. “Harus banyak sumber-sumber lain yang beliau dengarkan. Juga beliau memberi keputusan bukan hanya fokus kepada satu bidang, banyak bidang-bidang lain yang harus dipertimbangkan presiden sebelum mengambil keputusan,” kata Wiranto.
Meskipun ada pro dan kontra mengenai isu ini, Wiranto menyampaikan bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam masyarakat.
Ia berharap perbedaan tersebut tidak mengganggu keharmonisan dalam menghadapi tantangan negara. “Iya (termasuk soal Gibran). Kan ada kan delapan poin itu, kan sudah beredar di medsos ya. Sudah banyak berita yang muncul. Maka, inilah ya sikap presiden, bukan mengacaukan, tapi tetap menghargai,” ujar Wiranto.
Forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan pencopotan Gibran, terdiri dari sejumlah tokoh senior, termasuk 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Beberapa tokoh yang turut mendatangani usulan ini adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Deklarasi mereka berisi delapan poin, yang antara lain mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dan tenaga kerja asing, serta usulan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi.
Adapun salah satu poin paling kontroversial adalah usulan pergantian Wakil Presiden yang disampaikan kepada MPR, berdasarkan dugaan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.[]