KabarAktual.id – Petugas Bea Cukai bersama kepolisian berhasil mengamankan 10 karung narkotika jenis methamphetamine atau sabu. Barang haram itu dikemas dalam 192 bungkus dan diangkut menggunakan mobil sedan BL 1339 VZ.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, menjelaskan dalam rilisnya bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata sinergi antar instansi dalam menjaga perbatasan laut Indonesia dari peredaran gelap narkotika.
Dijelaskan, penindakan bermula dari informasi yang diterima NIC Bareskrim POLRI pada tanggal 6 April 2025 mengenai dugaan penyelundupan narkotika melalui perairan Selat Malaka. “Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan pembentukan tim gabungan yang terdiri dari unsur Bea Cukai dan Kepolisian,” ujar Vicky dalam keterangannya, Senin (14/4/2025).

Selanjutnya, penjelasan Vicky, tim gabungan melakukan pemantauan di titik pendaratan (landing spot) yang diperkirakan akan digunakan pelaku. Akhirnya, tim berhasil menghentikan dan mengamankan tersangka berinisial M (36), warga Bireuen, Aceh, setelah kendaraan yang dikemudikannya mengalami kecelakaan lalu lintas saat berusaha melarikan diri.
Vicky melanjutkan, barang bukti 10 karung sabu dan tersangka kemudian dibawa ke KPPBC TMP C Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut. Atas penindakan ini telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan Narkotika (SBP-N) dan seluruh barang bukti beserta tersangka telah diserahterimakan kepada NIC Bareskrim POLRI.[]