News  

Meski Sudah Tersangka, Pemkab tidak Menonaktifkan Anita dari Kadis Kesehatan Aceh Besar

Bahrul Jamil (foto: Ist)

KabarAktual.id – Polres Aceh Besar telah menetapkan Kadis Kesehatan setempat, Anita, sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen PPPK tahun 2024. Wanita ini menjadi tersangka bersama seorang tenaga kontrak dan kepala Puskesmas Kuta Baro.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Pemkab Aceh Besar tidak membebastugaskan (nonaktifkan) Anita dari jabatan Kadiskes. Pejabat berwenang di sana berdalih, mereka belum punya cukup alasan untuk mengambil langkah ke arah itu. “Kan belum tentu bersalah, kecuali sudah divonis pengadilan,” ujar Plt Sekda Aceh Besar, Bahrul Jamil, saat dimintai pendapatnya, Rabu (26/3/2025) malam.

Menurut Bahrul, sekarang, tidak bisa lagi sembarangan menonjobkan seseorang. Pusat, kata dia, akan menolak usulan mutasi atau pemberhentian seorang pejabat tanpa alasan yang jelas. “Harus ada dokumen yang dilampirkan ketika usulan mutasi atau pelantikan diajukan,” katanya lagi.

Baca juga: Anita Kadis Kesehatan Aceh Besar Tersangka Pemalsuan Dokumen P3K

Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, di sana disebutkan, bahwa pihak terkait harus menonaktifkan PNS yang tersangkut kasus hukum ketika sudah ditahan oleh penegak hukum. “Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana dapat diberhentikan sementara,” demikian penegasan PP tersebut.

Sementara itu, Kadiskes Aceh Besar, Anita, mengatakan, penetapan dirinya sebagai tersangka akibat ada pihak yang egois. “Ini fitnah dan perbuatan zalim terhadap saya. Nanti akan terjawab semuanya,” kata pejabat ini dilansir beritamerdeka.net, Kamis (27/3/2025).

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Aceh Besar melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi, SIK, MH, membenarkan bahwa Anita bersama dua lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana pemalsuan dokumen PPPK. “Sudah dimintai keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli,” kata Donna kepada awak media.

Menurutnya, para tersangka akan dikenakan pasal 263 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 55 KUH Pidana. Bahkan penyidik telah menyita barang bukti.

Menurut Donna, pihaknya akan segera memeriksa ketiganya sebagai tersangka. Penyidik pun sudah menyurati ketiga tersangka tersebut.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *