News  

188 Perempuan Aceh Selatan Menjanda Gara-gara Judi Online

Ilustrasi warga antrean mendaftarkan perkara perceraian di pengadilan (foto: Viva.co.id)

KabarAktual.id – Tidak hanya di kota besar, judi online (judol) merambah hingga ke pelosok. Sebanyak 188 isteri di Kabupaten Aceh Selatan, dilaporkan, jadi janda gara-gara judol.

Mengutip keterangan Humas Mahkamah Syari’ah (MS) Tapaktuan, Haris Pulungan, kepada antaran.com, Rabu (15/1/2025), angka perceraian di daerah tersebut meningkat pada tahun ini. Paling dominan, kata dia, justeru gugat cerai yang dilakukan pihak perempuan (gugat cerai).

Menurut data terbaru di mahkamah, sebutnya, kasus gugat cerai meningkat dibanding tahun sebelumnya, mencapai 188 kasus. Jumlah suami yang menceraikan isteri (talak) justeru hanya 50 kasus. “Gugat cerai umumnya dipicu masalah ekonomi, judi online, dan beberapa sebab lain,” ujarnya.

Dia menambahkan, selain kasus cerai, pada tahun 2024 mahkamah juga menangani Isbat Nikah sebanyak 43 kasus, penetapan ahli waris 53 kasus, dan izin poligami 1 perkara. “Jumlah yang ditangani seluruhnya 377 perkara,” kata Haris Pulungan. 

Dia melanjutkan, Mahkamah Syari’ah Tapaktuan juga memproses perkara jinayat sebanyak 17 kasus, sudah diputus 16 perkara, dan sisa satu perkara.  “Kasus-kasus jinayat tahun 2024 lebih didominasi perkara mesir dan judi,” imbuhnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *